Sidang Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini
Didakwa Halangi Penangkapan Harun Masiku & Suap Eks Komisioner KPU
ASKARA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6), terkait dugaan merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku. Sidang kali ini dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan, kepada wartawan, Rabu (25/6). Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Hasto dilakukan setelah seluruh saksi dan ahli yang meringankan telah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya, Kamis (19/6). Hasto didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menangkap Harun Masiku, buronan sejak 2020.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasto menyarankan Harun Masiku untuk merendam ponsel agar tak bisa dilacak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga diduga memerintahkan Harun agar tetap berada di kantor DPP PDIP demi menghindari pelacakan KPK.
Tak hanya itu, Hasto turut memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan ponsel sebelum dirinya diperiksa penyidik KPK. Tindakan tersebut diyakini menjadi salah satu faktor utama Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga kini.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa memberi suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan untuk mengurus proses PAW Harun Masiku agar dapat duduk di DPR periode 2019–2024.
Jaksa menyatakan Hasto tidak bertindak sendiri. Ia diduga berkomplot dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama petinggi partai besar serta berkaitan dengan misteri hilangnya Harun Masiku selama lima tahun terakhir.

Komentar