Dewan Pers Luncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers

ASKARA — Dewan Pers bersama konstituen dan sejumlah kementerian/lembaga resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kerja-kerja pers profesional. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya peran pers dalam mendukung pembangunan nasional. Ia menyatakan, keselamatan pers adalah bagian dari menjaga kesehatan demokrasi.
“Pers sehat, negara sehat. Saat ini kita sedang memberantas korupsi sesuai dengan program kerja Presiden Prabowo. Untuk itu, perlu sinergitas antara pers dan pemerintah,” ujar Komarudin.
Komarudin juga mengingatkan agar insan pers senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik. Menurutnya, kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab dan profesionalisme.
Peluncuran SKB ini sekaligus memperbarui dan memperkuat peran Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan yang kini resmi bernama Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen efektif untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
Acara ini turut dihadiri konstituen Dewan Pers, perwakilan kementerian/lembaga, duta besar negara sahabat, serta insan media dari berbagai wilayah.
Dewan Pers juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan jurnalis dan mendukung kerja pers yang profesional sebagai pilar penting demokrasi.
Komentar