KPK Tepis Logika Pecel Lele Bisa Kena UU Korupsi: Tak Ada Kerugian Negara
ASKARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar hukum yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menegaskan bahwa pendapat hukum semestinya disampaikan dengan dasar dan alasan yang kuat secara hukum.
"Setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya," ujar Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Johanis mengatakan jika Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dinilai bermasalah, maka seharusnya penafsirannya dilakukan dalam koridor teori hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemikiran pribadi. Ia menekankan pentingnya pendekatan rasio legis dalam memahami peraturan.
“Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya disertai dasar dan alasan hukum yang rasiolegis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Johanis mengutip prinsip notoire feiten dalam hukum acara pidana, yakni fakta yang telah diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi. Ia menilai tidak logis jika penjual pecel lele dianggap bisa merugikan keuangan negara.
“Tidak mungkin perbuatan penjual pecel lele di trotoar mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” tegasnya.
Atas dasar itu, Johanis menyatakan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 UU Tipikor.
Sebelumnya, pakar hukum Chandra M. Hamzah menyampaikan dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor berpotensi menimbulkan tafsir yang membingungkan dan bahkan bisa menjerat warga biasa, termasuk penjual pecel lele.
“Penjual pecel lele di trotoar termasuk ‘setiap orang’ yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan berdagang di atas fasilitas umum,” ujar Chandra.
Ia mengkritik perumusan delik yang menurutnya tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana, serta menyarankan agar frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 direvisi menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara”, sebagaimana amanat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).
Chandra juga mengusulkan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena menimbulkan multitafsir dan membuka ruang penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Sidang uji materi ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek fundamental dalam pemberantasan korupsi dan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat biasa.

Komentar