Pulau Anambas Dijual di Online Shop? Prof. Rokhmin Dahuri Geram: Tangkap dan Proses Hukum Penjualnya!
ASKARA - Penjualan pulau di Indonesia kembali memicu polemik. Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, MS, dengan tegas mengecam praktik jual beli pulau yang marak secara daring. Menurutnya, aktivitas itu adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum nasional.
Hal ini disampaikannya merespons temuan adanya sejumlah daratan di wilayah Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga diperjualbelikan secara daring.
"Jelas-jelas enggak boleh itu, dilarang istilah jual beli pulau," tegas Prof. Rokhmin, Dahuri kepada media, dikutip Jum'at (20/6), merespons kabar pulau di Anambas, Kepulauan Riau, yang diperjualbelikan secara online.
Ia menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia bertentangan dengan hukum yang berlaku. Larangan ini tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diperbarui menjadi UU No. 1 Tahun 2014. Meski demikian, praktik ilegal tersebut tetap saja terjadi.
Prof. Rokhmin Dahuri menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilainya terlalu pasif.
"Jangan cuma bilang 'ini dilarang'. Panggil mereka! Kalau perlu, pidanakan yang memasarkan pulau di situs jual beli!" cetus Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu.
Ia menuntut KKP bertindak tegas melakukan upaya hukum agar timbul efek jera. Segera memanggil serta menindak pihak-pihak yang mengiklankan atau menarasikan seolah pulau-pulau di Indonesia dapat diperjualbelikan secara bebas.."Kalau dibiarkan, praktik jual beli pulau ini akan terus berulang. Negara bisa rugi besar, dan kedaulatan kita dipertaruhkan!" tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini.
Lebih lanjut, Rokhmin menjelaskan bahwa status kepemilikan pulau tidak bisa diberikan kepada individu, melainkan hanya sebatas Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan HGU itu sendiri memiliki batasan, seperti dilarangnya penggunaan untuk pertambangan di pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 km².
"Sudah jelas pulau kecil—luasnya di bawah 2.000 km², enggak boleh buat tambang! Jangan akali hukum demi bisnis sesat!" tegasnya.
Ia mengingatkan, menjual tanah air sama dengan menjual kedaulatan. "Jangan main-main dengan Republik!"

Komentar