Maruarar Siahaan: Bukti Tak Sah Ibarat Buah Pohon Beracun, Cemari Proses Hukum
ASKARA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menyampaikan pendapat hukum yang menohok terkait keabsahan alat bukti dalam persidangan. Menurutnya, alat bukti yang diperoleh secara tidak sah ibarat buah dari pohon beracun (the fruit of the poisonous tree) yang bisa mencemari keseluruhan proses peradilan.
Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat hadir sebagai ahli hukum sekaligus saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Maruarar menegaskan bahwa penggeledahan badan dan pakaian hanya dapat dilakukan terhadap tersangka, bukan terhadap pihak lain. "Kalau dari sudut perintahnya itu sudah jelas tersangka, ya tidak termasuk yang lainnya," kata Maruarar menjawab pertanyaan kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah.
Ia menambahkan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan di pengadilan. “Suatu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan itu tidak boleh dipergunakan. Kalau itu dipakai, itulah yang disebut buah pohon beracun. Semua prosesnya itu akan beracun,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Febri juga menyoroti soal penyitaan barang pribadi yang bukan milik tersangka. Ia mempertanyakan konsekuensi hukum jika penyitaan dilakukan tanpa prosedur yang sah. Maruarar menjawab bahwa hal tersebut menciderai asas due process of law dan bisa menyebabkan proses peradilan menjadi tidak sah.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, untuk menghindari penyidik KPK dengan merendam ponsel agar tak terlacak.
Jaksa menyebut Hasto bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan PAW. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful sudah divonis, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan sejak 2020.

Komentar