Rabu, 09 Juli 2025 | 23:37
NEWS

Terbongkar! Ada Kasino Tersembunyi di Bandung, Polisi Temukan Uang Miliaran

Terbongkar! Ada Kasino Tersembunyi di Bandung, Polisi Temukan Uang Miliaran
Polisi temukan uang miliaran (Dok Askara)

ASKARA - Polda Jawa Barat menggerebek sebuah lokasi perjudian konvensional berkedok tempat hiburan di kawasan Kosambi, Kota Bandung, pada Senin malam (16/6/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan arena kasino tersembunyi yang beroperasi di balik ruko bertuliskan “New Ballroom Billiard, Karaoke, dan Live Music”.

Kasino ilegal ini beroperasi di Jalan Ahmad Yani, hanya sekitar 500 meter dari Pasar Kosambi. Tempat itu disamarkan sebagai fasilitas futsal, karaoke, dan hiburan malam, namun faktanya di balik pintu tertutup, berlangsung praktik perjudian dengan taruhan besar.

"Tempat ini sangat tersamar, promosinya sebagai arena futsal dan hiburan umum," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (17/6).

Puluhan orang terlihat panik saat petugas melakukan penggerebekan. Lokasi tersebut memerlukan akses khusus untuk masuk ke area kasino, dan diduga telah beroperasi selama beberapa waktu meski masih dalam penyelidikan.

Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, memimpin langsung operasi penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, tim siber, serta pimpinan.

Menurut Hendra, kasino menawarkan dua kelas taruhan: reguler dengan nominal Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta, dan VIP dengan taruhan di atas Rp 3 juta tanpa batas maksimal. Jenis permainan yang disediakan antara lain niu niu dan baccarat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 359 juta serta menemukan dana sebesar Rp 2,7 miliar di empat rekening ATM milik pengelola tempat. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihaknya akan menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut.

"Kami akan ikuti aliran uangnya, jika terbukti, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan kami terapkan," tegas Rudi dalam konferensi pers di lokasi pada Rabu (18/6/2025).

Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pengelola berinisial HP dan CW, 18 pemain, serta kasir. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

 

Komentar