Salah Kaprah Pemerintah Pandeglang Memaknai Program Desa Digital
Oleh: Rizki Irwansyah, Lafadz Nusantara Center
ASKARA - Digitalisasi desa sudah menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. Pemerintah melalui kementerian terus mendorong percepatan digitalisasi desa bukan lagi untuk menegasikan kesenjangan teknologi antara perkotaan dan pedesaan,akan tetapi mendorong untuk adanya transformasi pelayanan yang dalam nomenklatur disebut Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.
Desa Cerdas merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Program tersebut memiliki enam pilar, yaitu Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital, bukti bahwa kebijakan ini merupakan rencana strategis untuk meningkatkan ekonomi desa tetapi juga sebagai upaya mengintegrasikan desa-desa dalam ekosistem digital nasional.
Desa Digital harusnya dipahami oleh Pemerintah Pandeglang adalah transformasi holistik. Ia melampaui sekadar ketersediaan infrastruktur jaringan internet, lebih dari itu melainkan merangkum berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Sejak awal harusnya Pemerintah memahami Konektivitas bukan lagi sesuatu yang sulit bagi masyarakat, kesulitan masyarakat ada pada aspek pemanfaatan dan literasi digital, dan jantung dari digitalisasi adalah pemahaman literasi.
Mengapa jantungnya ada pada literasi?Transformasi menjadi kata kunci yang tidak hanya merujuk pada pengadopsian teknologi termutakhir, melainkan juga mencerminkan perubahan mendasar dalam cara berpikir dan bekerja.
Ketidak-mampuan Pemerintah Pandeglang yang di pimpin oleh Dewi Bupati dan Iing Andri Supriadi sebagai Wakil Bupati Pandeglang menerjemakan "Desa Digital" hal yang memalukan sebagai sosok Kepala Daerah di Provinsi Penyangga Jakarta.
Kacaunya lagi, kebutuhan digitalisasi yang sudah terasa sejak pandemi covid-19, sehingga pemerintah pusat menjadikan program Desa Digital sebagai prioritas di APBN 2025 diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk pemengkasan langsung tanpa rencana pembangunan yang jelas sebanyak 60 Juta
Dana desa oleh pemerintah Pandeglang sebanyak 60 juta untuk pemasangan wifi berbayar jenis voucher di setiap desa. Alih alih membangun infrastruktur koneksi yang berkualitas dan murah mendorong smart city, Desa melalui BUMDes dipaksa berjualan dengan voucher wifi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah.
Jadi perlu publik ketahui, implementasi dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025 yang mengatur penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital pemerintah Pandeglang menunjuk langsung perusahaan Internet Service Provider (ISP) PT.BGS untuk pemasangan infrastruktur jaringan internet di seluruh Desa di Pandeglang. tanpa terkecuali.
Disaat yang pemerintah daerah lain ingin memberikan fasilitas internet gratis bagi warganya, pemerintah Pandeglang malah menjual dan lebih mahal harganya. Mau heran juga gimana kan, kepala daerahnya Dewi dan Iing Andri Supriadi.
Persoalan penunjukan langsung PT. BGS untuk pembangunan infrastruktur jaringan internet dan tanpa persetujuan dari kepala desa, jelas seharusnya menjadi temuan atau minimal indikasi adanya penyelewengan jabatan, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dewi atau Iing sebagai representase dari pemerintah Pandeglang.
Dari proses pemerintah daerah menekan Pemerintah desa untuk menjual voucher wifi milik perusahaan PT. BGS bisa dipahami pemerintah Pandeglang bukan cuma soal ketidak-mampuannya untuk sinkron dengan program Pemerintah Pusat, tapi justru ada indikasi Pemerintah Pandeglang melalui Dewi- Iing Andri Supriadi sengaja melakukan hal tersebut supaya bisa berbisnis dengan modal APBN.

Komentar