Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Ngamen, Perda Disiapkan Jelang HUT Jakarta

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai media untuk mengamen. Langkah ini diambil demi menjaga marwah ondel-ondel sebagai warisan budaya Betawi agar tidak disalahgunakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok aturan tersebut. Ia menegaskan, ondel-ondel hanya boleh digunakan dalam kegiatan kebudayaan yang resmi, bukan untuk mengamen di jalanan.
"Kami sedang menggodok untuk itu. Saya akan mengeluarkan pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," ujar Pramono di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahkan, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku.
Senada dengan Pramono, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa perda larangan ondel-ondel untuk mengamen sedang dirancang dalam satu paket regulasi yang mengatur Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Menurutnya, perda ini tidak hanya mencakup ondel-ondel, tapi juga budaya Betawi lainnya seperti lenong dan samrah.
"Sedang disusun. Ini masuk ke dalam perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Harapannya, aturan ini bisa keluar sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni," kata Rano seusai kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Rano mengungkapkan bahwa sejumlah tokoh Betawi telah menyambut positif rencana ini. Pemprov, menurutnya, berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan budaya Betawi secara bermartabat melalui regulasi yang tepat.
Komentar