Kabar Baik! Klaim JHT BPJS Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta Lewat Aplikasi JMO
ASKARA - Kabar gembira bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Mei 2025, batas maksimal pencairan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) resmi dinaikkan dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah layanan dan meningkatkan kenyamanan peserta. Melalui aplikasi JMO, peserta kini dapat mengajukan klaim JHT secara daring tanpa harus antre atau datang langsung ke kantor cabang.
“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp 15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis,” demikian tertulis dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran, pelaporan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT.
Sebagai informasi, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta juga dapat mencairkan sebagian dana JHT meski belum mencapai usia pensiun (59 tahun).
Cara Mencairkan Dana JHT Rp 15 Juta via Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah pencairan dana JHT melalui aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO di ponsel, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih menu Klaim JHT.
3. Pastikan tiga syarat utama terpenuhi (ditandai dengan centang hijau), lalu klik Selanjutnya.
4. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian lanjutkan.
5. Verifikasi data kepesertaan dan pastikan data benar.
6. Ambil swafoto sesuai instruksi.
7. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif.
8. Lihat rincian saldo yang akan dicairkan.
9. Periksa ulang seluruh data, lalu klik Konfirmasi.
10. Pengajuan berhasil! Proses klaim dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Namun, apabila peserta ingin mencairkan dana JHT lebih dari Rp 15 juta, pengajuan harus dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui layanan daring Lapak Asik.
Dengan adanya peningkatan limit pencairan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kemudahan serta mempercepat akses peserta terhadap manfaat JHT yang menjadi hak mereka.

Komentar