Jumat, 19 Juni 2026 | 11:28
NEWS

Ayah Farel Prayoga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online

Ayah Farel Prayoga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online
Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga (Dok Askara)

ASKARA - Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online oleh Polresta Banyuwangi. Penetapan ini dilakukan setelah Joko tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Juni 2025.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman Joko di Kecamatan Surono. "Saat personel melakukan pendalaman, kami mendapati yang bersangkutan berada di rumah. Kami langsung mendatangi lokasi dan menunjukkan surat-surat resmi, kemudian membawanya ke kantor polisi," ujar Komang dalam keterangan pers, Rabu (11/6).

Dalam OTT tersebut, polisi juga mengamankan istri Joko, Siti Mujayanah. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, Siti dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut.

Sementara itu, Joko tetap ditahan dan kini menyandang status tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang berisi bukti percakapan dan transaksi terkait judi online.

"Barang bukti yang diamankan berupa handphone. Di dalamnya terdapat bukti percakapan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online jenis mahyong," jelas Komang.

Meski jumlah transaksi yang dilakukan Joko belum diungkap secara rinci, Komang menyebut bahwa Joko telah aktif bermain judi online selama beberapa bulan terakhir.

Selain Joko, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus judi online yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat status Joko sebagai ayah dari penyanyi cilik yang tengah naik daun, Farel Prayoga.

 

 

Komentar