Kamis, 04 Juni 2026 | 05:45
NEWS

Ditresnarkoba PMJ Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Heroin, Senilai Miliaran Rupiah

Ditresnarkoba PMJ Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Heroin, Senilai Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Dok Anrico)

ASKARA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram di wilayah Jakarta Barat. Satu tersangka berinisial YJ (33) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (1/6/2025) sore.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat," ungkap Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari dalam keterangan pers, Selasa (3/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita heroin yang dikemas dalam tiga plastik klip masing-masing seberat 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram. Jika ditotal, narkoba tersebut bernilai sekitar Rp 4,1 miliar.

“Barang haram tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar rupiah,” kata Edy.

Berdasarkan hasil interogasi, heroin itu diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan rencananya akan diedarkan di kawasan Jakarta Raya. Pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

“Heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” tambahnya.

YJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

 

 

Komentar