Selasa, 21 Juli 2026 | 23:07
NEWS

Buron e-KTP Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Pakar UGM Ingatkan Risiko Besar

Buron e-KTP Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Pakar UGM Ingatkan Risiko Besar
Buronan KPK (Dok KPK)

ASKARA - Paulus Tannos, buronan kasus mega korupsi e-KTP, kembali membuat manuver hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura setelah resmi ditahan. Langkah ini memunculkan kekhawatiran serius dari sejumlah pihak di Indonesia, termasuk akademisi antikorupsi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, memperingatkan potensi bahaya jika pengadilan Singapura mengabulkan permohonan tersebut.

"Kalau penangguhan dikabulkan, risikonya besar. Ia bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari jeratan hukum. Ini perlu diwaspadai," ujar Zaenur kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura sembari terus memenuhi berbagai persyaratan formal untuk mengeksekusi permintaan ekstradisi. Salah satunya, prinsip double criminality, yakni tindak pidana yang dituduhkan harus diakui sebagai kejahatan juga oleh negara tempat buronan berada.

Lebih lanjut, Zaenur menilai kasus ini sebagai ujian nyata efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang tidak diperoleh secara cuma-cuma.

"Pemerintah Indonesia memberikan konsesi besar seperti pengelolaan wilayah udara FIR dan perjanjian pertahanan yang lebih menguntungkan Singapura. Kalau buronan seperti Tannos tetap tak bisa dipulangkan, maka kita dirugikan di semua sisi," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos masih menolak untuk pulang secara sukarela. Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebutkan bahwa proses hukum di Singapura masih berlangsung dan pemerintah Indonesia tengah berupaya keras menolak permohonan penangguhan tersebut.

"Paulus Tannos tidak bersedia diserahkan secara sukarela, dan saat ini tengah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura," kata Widodo, Senin (2/6).

Kini, perhatian publik tertuju pada keputusan pengadilan Singapura: apakah akan memberi kelonggaran kepada seorang buronan korupsi besar, atau mendukung keadilan lintas negara melalui ekstradisi.

 

 

Komentar