Yayasan Trisakti Serang Balik Isu PTNBH, "Sekali PTS, Tetap PTS!"
ASKARA - Ketegangan internal di tubuh Universitas Trisakti kembali memanas. Yayasan Trisakti secara terang-terangan menyerang isu transformasi Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang telah berkekuatan tetap.
Melalui surat terbuka bernomor 048/YT-HI/S/VI/2025 yang dilayangkan Senin (2/6/2025), Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, S.E., M.M., menggebrak meja wacana dengan satu pernyataan tegas:
“Sekali PTS, tetap PTS!”
Pernyataan itu bukan hanya retorika kosong. Yayasan Trisakti menyampaikan lima sikap keras yang tak hanya mengecam, tetapi juga memperingatkan, bahkan mengancam pihak-pihak yang dinilai membangkang.
Lima Serangan Balik Yayasan Trisakti:
1. Penolakan Total terhadap PTNB
Yayasan secara mutlak menolak status PTNBH. Himawan menegaskan tidak ada, dan tidak akan pernah ada, rencana perubahan status Trisakti dari PTS menjadi PTN-BH.
2. Desakan ke Kementerian Pendidikan
Pemerintah, khususnya Kemendikbudristek, didesak berani dan taat hukum. Putusan kasasi No. 292 K/TUN/2024 wajib dihormati dan dijalankan, bukan diakali.
3. Sindiran Keras untuk Kemenkum
Yayasan menyentil Kemenkum yang dinilai lamban dan abai. Mereka dituntut segera menerbitkan SABH kepada Yayasan Trisakti yang telah sah secara hukum.
4. Peringatan untuk Pimpinan Kampus
Para pimpinan lima institusi pendidikan di bawah Trisakti diminta tidak bermain api. Keterlibatan dalam proyek PTNBH disebut bisa berbuntut pada pidana.
5. Sosialisasi PTNBH: Ilegal dan Bermotif Busuk
Rencana sosialisasi PTNBH disebut perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum dengan “itikad buruk”. Yayasan menyebutnya sebagai upaya melegitimasi yayasan palsu yang sudah divonis tidak sah oleh hukum.
Ajakan Bersatu, Tapi dengan Syarat
Dalam nada yang lebih lembut namun tetap tajam, Himawan mengajak sivitas akademika untuk bersatu membangun kembali Trisakti, yang selama lebih dari dua dekade dilumpuhkan oleh konflik internal.
"Jadikan momen ini sebagai ajakan untuk kembali bersatu dan membangun Trisakti yang telah tertinggal lebih dari 20 tahun akibat konflik panjang," ujar Himawan.
Namun ajakan ini bukan tanpa batas. Kesetiaan terhadap hukum dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi syarat mutlak. Himawan menutup seruannya dengan kalimat pamungkas penuh pesan:
“Hukum Kita Patuhi, Trisakti Maju Berprestasi.”

Komentar