Pemprov Sumut Susun Regulasi Ojek Online, Lindungi Mitra dan Konsumen
ASKARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah menyusun regulasi khusus untuk layanan ojek online (ojol) guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi mitra pengemudi dan konsumen. Rapat lanjutan pembahasan regulasi ini digelar secara hybrid pada Selasa, 27 Mei 2025, dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr. Agustinus Panjaitan.
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari diskusi sebelumnya pada 23 Mei 2025, yang telah melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kementerian Perhubungan, Kominfo, Polda Sumut, dan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menyusun Draft SK Gubernur sebagai dasar hukum pengaturan layanan ojol di Sumatera Utara.
Kali ini, rapat juga melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Balai Transportasi Darat Kemenhub, serta aplikator seperti Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee. Fokus diskusi mencakup perlindungan hukum, pola kemitraan, serta pengawasan layanan digital.
Perwakilan KPPU, Sofyan, menegaskan pentingnya pengaturan kemitraan yang adil antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008, usaha besar tidak boleh mendominasi usaha kecil secara tidak adil. Ia juga meminta agar perjanjian kerja sama bersifat transparan dan mengikat secara hukum.
LAPK menyoroti lemahnya perlindungan terhadap konsumen. Menurut mereka, sering kali saat terjadi masalah, seperti pesanan tidak sampai atau salah kirim, konsumen bingung harus mengadu ke mana. Mereka meminta agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada mitra pengemudi, tetapi juga ditanggung oleh aplikator, terutama dengan potongan hingga 20 persen yang mereka ambil dari setiap transaksi.
Sementara itu, aplikator seperti Grab dan Gojek menyatakan sudah menyediakan perlindungan seperti asuransi kecelakaan hingga Rp50 juta dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, Disnaker Sumut menilai masih ada persoalan seperti PHK sepihak karena rating rendah serta ketidakjelasan hak seperti THR dan bonus. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa semua mitra pengemudi wajib terdaftar untuk menjamin perlindungan sosial secara formal.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumut akan membahas Draft SK Gubernur bersama perwakilan mitra pengemudi pada minggu pertama Juni 2025. Untuk memastikan pelaksanaannya, akan dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan pendekatan Restorative Justice (Prestise), yang merupakan salah satu program prioritas Gubernur Sumatera Utara dalam melindungi hak-hak masyarakat. Dengan regulasi ini, diharapkan ekosistem ojol di Sumut menjadi lebih adil, aman, dan transparan bagi semua pihak.

Komentar