Selasa, 09 Juni 2026 | 06:45
COMMUNITY

Ijazah: Identitas, Autentikasi, atau Legitimasi Semu?

Ijazah: Identitas, Autentikasi, atau Legitimasi Semu?
Ilustrasi

ASKARA - Ijazah, dalam konstruksi sosial dan birokrasi modern, telah menjelma menjadi dokumen sakral yang menentukan nasib seseorang dalam sistem pendidikan, dunia kerja, hingga pencalonan jabatan publik. Namun, di tengah kepercayaan kolektif terhadap keabsahannya, polemik tentang keidentikan, keautentikan, dan keaslian ijazah kembali menyeruak ke ruang publik, memicu kegaduhan politik, pertarungan wacana, dan ironi sistemik yang tak kunjung tuntas. Persoalan ijazah bukan sekadar perkara administratif, tetapi refleksi dari problem epistemik dan etis yang lebih dalam.

Dalam polemik yang mengemuka, tiga kata kunci—identik, autentik, dan asli—tiba-tiba menjadi kosakata populer yang diperdebatkan di warung kopi hingga ruang sidang. Publik diajak untuk membedah makna semantik dan hukum dari ketiga istilah itu, seolah-olah dari sana akan lahir jawaban final atas polemik yang sudah kadung politis. Tetapi sebelum tergesa mengadili, mari kita kritisi dulu akar persoalannya.

Identik, tapi tak autentik?

Istilah "identik" merujuk pada kesamaan bentuk, tampilan, atau isi. Dua ijazah bisa dikatakan identik jika secara visual dan tekstual tak dapat dibedakan: nama, tanggal, nomor induk, hingga tanda tangan semuanya sama. Namun pertanyaannya: apakah kesamaan itu menjamin keautentikan? Di sinilah letak kerancuan pertama. Sebuah dokumen bisa identik secara bentuk tapi palsu secara sumber.

Perkembangan teknologi cetak dan digital memungkinkan reproduksi dokumen dengan presisi tinggi. Printer berkualitas tinggi, perangkat lunak desain, hingga akses terhadap blanko lama menjadikan "identik" tidak lagi sinonim dengan "benar". Kasus-kasus pemalsuan ijazah yang terbongkar di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak dokumen yang secara fisik meyakinkan, namun gagal diverifikasi pada tingkat institusi. Artinya, identik belum tentu autentik, apalagi asli.

Autentik, tapi tak asli?

Keautentikan adalah soal pembuktian: apakah dokumen tersebut dikeluarkan oleh otoritas resmi dan tercatat dalam sistem yang sah? Autentikasi bisa dilakukan dengan cara verifikasi institusional: cek ke perguruan tinggi, periksa nomor induk, bandingkan dengan data arsip. Namun ironisnya, bahkan ketika institusi menyatakan sebuah ijazah autentik, tidak berarti ia benar-benar "asli" dalam makna substansial.

Kita harus membedakan antara keautentikan administratif dan keaslian substansial. Seseorang bisa saja mendapatkan ijazah dari institusi resmi, namun dengan cara-cara yang tidak etis—mencontek, membeli skripsi, bahkan membayar untuk lulus. Ini menciptakan paradoks: secara hukum ia sah, tetapi secara moral ia cacat. Di sinilah ijazah bukan lagi bukti kompetensi, tapi sekadar tanda bahwa seseorang pernah melewati sistem. Maka, ijazah autentik pun bisa menjadi legitimasi semu.

Asli, tapi tak merepresentasikan kualitas?

Keaslian biasanya dimaknai sebagai hasil yang murni, tidak palsu, dan diterbitkan oleh pihak berwenang. Namun pertanyaannya: apakah keaslian ijazah menjamin kualitas pemegangnya? Sayangnya tidak. Banyak sarjana "asli" yang lulus dari universitas ternama tapi gagal menunjukkan kapabilitas di lapangan. Ini terjadi karena sistem pendidikan kita lebih menekankan formalitas daripada proses belajar yang bermakna.

Ijazah yang asli sekalipun, jika diperoleh tanpa proses belajar yang sungguh-sungguh, hanya menjadi artefak birokratis. Ia tak mencerminkan kapasitas intelektual, apalagi integritas. Maka, dalam konteks ini, keaslian menjadi istilah yang kosong jika tak disertai kualitas. Kita terjebak pada pemujaan terhadap dokumen, bukan kompetensi.

Polemik politik: Ijazah sebagai alat delegitimasi

Dalam konteks politik, ijazah seringkali digunakan sebagai alat untuk menyerang lawan. Bukan karena kepedulian terhadap dunia pendidikan, tapi sebagai senjata delegitimasi. Di sini publik harus waspada. Kita tidak boleh membiarkan isu serius tentang keautentikan dan keaslian ijazah diperalat demi manuver kekuasaan.

Polemik ijazah seorang calon pejabat publik, misalnya, menjadi ladang empuk untuk perang opini. Saling lapor ke KPU, ke polisi, ke lembaga pendidikan. Namun anehnya, persoalan ini nyaris tak pernah muncul saat yang bersangkutan masih menjabat atau dalam masa tenang. Baru meledak saat aroma kekuasaan tercium. Artinya, ada motivasi politik yang membayangi: menjegal bukan karena prinsip, tapi karena kalkulasi elektoral.

Ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi kita masih terjebak dalam simbol, bukan substansi. Kita ribut soal ijazah, tapi diam terhadap kebijakan yang merugikan rakyat. Kita sibuk membahas lembar kertas, tapi lupa mengaudit rekam jejak dan visi kebangsaan.

Merekonstruksi makna ijazah

Di tengah polemik ini, penting bagi kita untuk merekonstruksi ulang makna ijazah. Ijazah seharusnya bukan hanya dokumen legal, tapi bukti proses pembelajaran yang membentuk karakter, pengetahuan, dan etos kerja. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya verifikasi dokumen, tapi verifikasi kualitas.

Ini bisa dimulai dari reformasi sistem pendidikan yang menjadikan integritas sebagai nilai utama, bukan sekadar kelulusan. Lalu, di dunia kerja dan politik, mulai diterapkan sistem seleksi berbasis kompetensi dan rekam jejak, bukan sekadar gelar atau ijazah.

Lebih jauh, kita perlu membangun budaya keilmuan yang menilai seseorang dari kapasitas berpikir dan integritas moralnya, bukan hanya dari lembaran kertas yang ia miliki.

Mengembalikan ijazah ke tempatnya

Ijazah adalah penanda. Tapi ia hanya penanda, bukan jaminan. Identik, autentik, dan asli hanyalah aspek formal yang harus disertai dengan substansi: proses belajar, pembentukan karakter, dan kontribusi nyata. Jika tidak, maka ijazah akan kehilangan maknanya—menjadi artefak kosong yang bisa dipalsukan, dipolitisasi, atau diperjualbelikan.

Polemik soal ijazah harus menjadi momentum untuk refleksi sistemik. Bukan hanya memeriksa keabsahan dokumen, tapi juga mereformasi nilai-nilai yang membentuknya. Sebab, bangsa besar bukan dibangun oleh ijazah-ijazah yang sah secara hukum tapi kosong secara etika, melainkan oleh manusia-manusia berilmu yang jujur, berani, dan peduli pada kebenaran. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar