Forum Adat Tabi-Saereri Dukung Koreksi Ombudsman Papua
ASKARA - Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri (FPKPMATS) bersama Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua secara tegas menyampaikan desakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Papua dan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan keputusan Gubernur Papua terkait pengangkatan anggota DPR Papua (DPRP) periode 2024–2029 yang dinilai sarat dengan maladministrasi.
Desakan ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu (10/5) di Jayapura. Kuasa hukum FPKPMATS, Gustaf R. Kawer, SH., M.Si menyampaikan apresiasi terhadap kerja independen Ombudsman RI Perwakilan Papua yang telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 0021/LM/II/2025/JPR. Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur dan maladministrasi serius dalam proses seleksi pengangkatan anggota DPRP oleh panitia seleksi (Pansel).
“Temuan utama Ombudsman menyatakan bahwa terdapat penyimpangan prosedur dalam seleksi, termasuk ketidakkonsistenan jumlah peserta yang lolos seleksi dan lemahnya komitmen Pansel terhadap keputusan yang telah dibuat,” ujar Gustaf.
Laporan juga merekomendasikan dua tindakan korektif utama: pertama, agar Pansel berkoordinasi dengan Pj Gubernur terkait pengumuman hasil seleksi; dan kedua, agar Pj Gubernur Papua membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tertanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan.
Temuan lain yang cukup serius adalah adanya calon anggota yang lolos tanpa melalui mekanisme musyawarah adat yang sah sesuai dengan aturan, serta tidak transparannya hasil seleksi karena tidak disertai dengan skor penilaian. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan prinsip keterbukaan informasi publik.
FPKPMATS menilai bahwa kondisi ini merugikan masyarakat adat Tabi-Saereri karena hak mereka atas representasi dalam DPRP tidak diakomodasi secara adil dan prosedural.
“Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada Pansel dan Pj Gubernur untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut. Jika tidak dilaksanakan, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi hukum yang bersifat mengikat dan terbuka untuk umum,” jelas Gustaf.
FPKPMATS meminta Mendagri segera turun tangan agar seleksi ulang dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati mekanisme musyawarah adat sesuai amanat otonomi khusus.
"Ini bukan sekadar soal kursi, tetapi soal martabat dan hak politik masyarakat adat yang harus dijaga," tegas Daniel Toto, Ketua FPKPMATS.

Komentar