Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Karawang dan Semarang
ASKARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5), menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan modus dengan cara menyuntikkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung-tabung LPG nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar,” ujar Brigjen Nunung.
Di Karawang, modus ini dilakukan oleh tersangka TN alias E. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 tanggal 16 April 2025, kegiatan ilegal ini dilakukan di Dusun Krajan, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
“Dari tindak pidana tersebut, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp 106 juta per bulan, atau jika dihitung selama satu tahun mencapai Rp 1,27 miliar,” ungkap Nunung.
Sementara itu, di Semarang, tiga orang tersangka yakni FZSW alias A, DS, dan KKI diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 46 tanggal 30 April 2025. Kegiatan

Komentar