Kamis, 18 Juni 2026 | 02:43
NEWS

Peredaran Obat Keras Ilegal di Pisangan Baru, Diduga Luput dari Pantauan Aparat

Peredaran Obat Keras Ilegal di Pisangan Baru, Diduga Luput dari Pantauan Aparat
Toko obat di bilangan Pisangan Baru (Dok Shendy)

ASKARA - Peredaran obat keras golongan ‘G’ tanpa resep dokter diduga marak terjadi secara ilegal di kawasan Pisangan Baru, tepatnya di sekitar rel kereta Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur. Hasil investigasi tim Askara.co menunjukkan aktivitas transaksi obat-obatan seperti tramadol dan alprazolam di sebuah toko yang belum terendus pihak kepolisian.

Tim investigasi menyaksikan langsung proses jual beli obat keras tersebut. Bahkan, saat mencoba melakukan pembelian menggunakan resep dokter, pihak toko justru tidak memperdulikan resep tersebut. Harga jual alprazolam pun diketahui jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ditanya soal legalitas toko dan penjualan obat-obatan tersebut, penjaga toko terlihat gelisah dan mencoba menghubungi seseorang yang diduga kuat sebagai pemilik toko, yang mengaku bernama Adi. “Kan sudah pegang nomor saya, nanti bicara aja ya, atau saya kesana sekarang,” ucapnya lewat sambungan telepon.

Penjualan obat keras tanpa izin dan di atas HET jelas melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, peredaran ilegal ini juga berdampak buruk bagi generasi muda. Berdasarkan pengamatan di lapangan, mayoritas pembeli berada dalam rentang usia 21 hingga 50 tahun.

Masyarakat setempat mengaku resah. Mereka khawatir kehadiran toko tersebut akan mendorong perilaku menyimpang dan menjadi pemicu meningkatnya tindakan kriminal di kalangan generasi muda.

Warga Pisangan Baru dihimbau untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik merusak tersebut. Kepada Polres Jakarta Timur, Polsek Matraman, pihak Kecamatan dan Kelurahan, serta unsur RT/RW, diharapkan segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh.

Selain itu, diperlukan langkah antisipatif agar tidak terjadi kebocoran informasi penindakan, guna mencegah hilangnya alat bukti dan tutupnya toko secara tiba-tiba sebelum proses hukum dijalankan.

 

Komentar