Buntut Kasus Bupati Lucky Hakim, Kepala Daerah Ikuti Aturan Main Dinas Luar Negeri
ASKARA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengingatkan kepala daerah yang hendak keluar negeri agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku buntut kasus Bupati Indramayu Lucky Hakim yang dikabarkan berlibur keluar negeri tanpa izin.
Sebab, kata Bahtra, kepala daerah dilarang bepergian keluar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang keluar negeri harus mendapatkan izin menteri dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 1 poin (i) undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," tegas Bahtra.
"Terkecuali kepela daerah atau wakil Kepala daerah untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam pasal 76 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2014" tambah Politisi Partai Gerindra ini.
Sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI, Bahtra meminta Mendagri untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa mengikuti aturan main yang ada termasuk izin dari Mendagri.
"Di Pasal 77 ayat 2 juga tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau Wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas keluar Negeri tanpa izin sebagaimana pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/Wakil Walikota," papar Bahtra.
Selain itu, Legislator asal Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) itu berharap para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya termasuk bepergian keluar negeri.
"Terkait tata cara perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam dalam pasal 11 Permendagri 59 tahun 2019," tutup Bahtra Banong.

Komentar