Rabu, 09 Juli 2025 | 23:32
COMMUNITY

PWI Pusat: Kepemimpinan Raja Isyam Azwar Sesuai PD/PRT PWI

PWI Pusat: Kepemimpinan Raja Isyam Azwar Sesuai PD/PRT PWI
Mirza Zulhadi

ASKARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa penerimaan calon anggota PWI Riau yang akan digelar pada April 2025 hanya diakui jika dilakukan di bawah kepemimpinan Raja Isyam Azwar. PWI Pusat menilai kegiatan ini sah karena sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi.

"Penerimaan calon anggota yang digelar PWI Riau di bawah kepemimpinan Pak Raja Isyam Azwar adalah yang sah. Karena PWI Riau yang dipimpinnya mengikuti PWI Pusat hasil KLB di bawah Ketum Bang Zulmansyah Sekedang," ujar Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Mirza Zulhadi, Senin (24/3).

Mirza juga memperingatkan agar wartawan berhati-hati dalam memilih tempat tes keanggotaan. Menurutnya, penerimaan anggota yang tidak diakui PWI Pusat hanya akan merugikan peserta.

"Kasihan kawan-kawan yang ikut tes di tempat yang mengatasnamakan PWI, tapi akhirnya tidak diakui. Capek-capek ikut tes, dana habis, tapi tidak tercatat sebagai anggota resmi," tambahnya.

Lebih lanjut, Mirza mengapresiasi PWI Riau yang mengadakan penerimaan anggota secara gratis, berbeda dengan beberapa pihak lain yang menerapkan biaya dalam proses seleksi.

Putusan PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan PWI Pusat

Keabsahan kepengurusan PWI yang mengikuti hasil Kongres Luar Biasa (KLB) juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang e-court pada Selasa (18/3), majelis hakim menyatakan tidak berwenang menangani gugatan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, terhadap anggota Dewan Kehormatan PWI (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.

Sayid sebelumnya menggugat pemecatannya oleh DK PWI Pusat yang tertuang dalam SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Pemecatan tersebut dilakukan karena ia dinilai melakukan pelanggaran etik berat, termasuk penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa keputusan pemecatan Sayid telah melalui prosedur organisasi yang benar.

"Kami ingin menegaskan bahwa organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi," tegasnya.

Selain menolak gugatan Sayid, PN Jakpus juga mewajibkan Sayid membayar biaya perkara sebesar Rp1,88 juta.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, menilai putusan PN Jakpus sebagai bukti bahwa mekanisme internal organisasi profesi harus dihormati.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Keputusan ini menegaskan bahwa PWI memiliki aturan yang harus dijalankan sesuai kode etik dan peraturan internal," ujar Fransiskus.

Dengan putusan ini, PWI Pusat menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas organisasi. Wartawan yang ingin bergabung dengan PWI diimbau untuk mengikuti tes keanggotaan di bawah kepengurusan yang sah dan diakui.

 

 

Komentar