Kamis, 04 Juni 2026 | 10:14
COMMUNITY

Hendry Ch. Bangun Sudah Dipecat! Tak Berwenang Bekukan PWI Jabar

Hendry Ch. Bangun Sudah Dipecat! Tak Berwenang Bekukan PWI Jabar

ASKARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat oleh Hendry Ch. Bangun adalah ilegal dan tidak sah. Hendry, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI Jawa Barat tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat. "Hendry Ch. Bangun sudah dipecat karena pelanggaran etik berat. Keputusan yang ia buat mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal," tegasnya.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menambahkan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah melalui prosedur organisasi yang benar dan diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Sayid Iskandarsyah.

Sekjen PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mengeluarkan keputusan ilegal yang merusak organisasi. "Kami tidak akan tinggal diam terhadap upaya merusak integritas PWI," tegasnya.

Dengan keputusan pengadilan yang memperkuat legitimasi PWI Pusat, seluruh anggota dan pengurus daerah diminta tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal pihak tak berwenang.

 

 

Komentar