POMAL Lantamal XIV Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kesya Irena Yolberta

ASKARA – Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Kelasi Satu (KLS) Ttu ASW terhadap Kesya Irena Yolberta. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis (27/2) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, mulai pukul 09.30 hingga 10.53 WIT.
Sebanyak 13 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini untuk menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Prosesnya dilakukan secara parsial, dimulai dari depan Tembok Berlin hingga lokasi utama di Pantai Saoka. Langkah ini bertujuan mencocokkan kesaksian tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kejelasan peristiwa.
"Kami berkomitmen agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bagian dari alat bukti dalam persidangan guna meyakinkan hakim dalam proses penuntutan," ujarnya.
Proses rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya pengacara korban, Jeffry Lambiombir, S.H., Oditur Militer Manokwari Letkol Laut (H) Alex Aditya, Ketua Kerukunan Pulau Ambon Aloisius, serta Sekretaris Kerukunan Maluku Tengah Bansa Saimima.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, diharapkan kasus dapat segera menemukan titik terang sehingga proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar