Mba Ita Semarang Resmi Ditahan KPK
ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada Rabu (19/2). Penahanan ini dilakukan setelah Mbak Ita, sapaan akrabnya, beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Mbak Ita tercatat empat kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan. KPK menjeratnya dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Ketiga kasus yang menjerat Hevearita meliputi:
1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023-2024.
2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
3. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menahan Hevearita. “Setelah melalui serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya menetapkan dan menahan tersangka dengan bukti yang cukup kuat,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers.
KPK memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, Pemerintah Kota Semarang diharapkan tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hevearita sebagai salah satu pemimpin daerah yang cukup dikenal. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan dijalani oleh Wali Kota Semarang tersebut.

Komentar