Rabu, 14 Mei 2025 | 14:24
NEWS

Petrus Selestinus: KPK Tidak Bisa Jerat Hasto Tanpa PK

Petrus Selestinus: KPK Tidak Bisa Jerat Hasto Tanpa PK
Gedung KPK (Dok Ask)

ASKARA – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta-merta menjerat Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku tanpa adanya Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, mekanisme hukum yang berlaku tidak memungkinkan pengembangan penyidikan atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara mekanisme, sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap hanya bisa diuji lewat PK, tidak bisa ditambal sulam lewat mekanisme pengembangan penyidikan,” ujar Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/2). Ia menambahkan bahwa KPK tidak boleh mendaur ulang kesaksian para terpidana untuk membangun kembali kasus ini tanpa dasar hukum yang kuat.

Petrus juga menyoroti potensi manipulasi kesaksian oleh KPK dalam kasus ini. “KPK tidak boleh menciptakan peradilan sesat lewat sumpah palsu atau saksi-saksi palsu,” tegasnya. Menurutnya, hal ini justru menjadi jebakan bagi institusi hukum, termasuk KPK, Kejaksaan, dan badan peradilan.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa KPK baru bisa mengusut dugaan keterlibatan Hasto jika ada putusan PK yang membuktikan adanya aliran dana dari Hasto Kristiyanto kepada Harun Masiku atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa maupun penyidik.

“KPK hanya bisa menjerat Hasto jika ada bukti baru yang ditemukan dan dikonfirmasi dalam putusan PK atas permohonan Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, atau Agustiani Tio Fridelina,” jelasnya.

Petrus juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana tidak ada mekanisme pengembangan kasus setelah semua saksi, terdakwa, ahli, dan alat bukti telah diuji di berbagai tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. “Sulit diterima akal sehat jika tiba-tiba KPK mengaku memiliki bukti baru yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini,” tambahnya.

Ia pun menyoroti risiko kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh KPK dan menilai bahwa langkah tersebut berbahaya bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, satu-satunya institusi yang netral dan dapat mengontrol penyidik serta penuntut umum KPK adalah lembaga praperadilan.

“MA harus menjaga netralitas hakim praperadilan, terutama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena KPK pasti akan menjadi termohon praperadilan di sana,” kata Petrus. Ia juga menyinggung dugaan adanya tekanan terhadap hakim dalam kasus-kasus yang melibatkan KPK.

Pernyataan ini menambah polemik seputar penanganan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mempertegas tantangan hukum yang dihadapi KPK dalam mengusut dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto.

 

Komentar