Warga Setiamekar Residence 2 Laporkan Pengembang ke Polres Bekasi
ASKARA – Warga Cluster Setiamekar Residence 2, Tambun Selatan, melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi Raya, melaporkan pengembang Abdul Bari ke Polres Bekasi pada Senin malam, 17 Februari 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pengembang setelah para pembeli menjadi korban eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Januari 2025. Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 128/Pdt/G/1996/PN.Bks, tertanggal 10 Maret 1997, yang menjadikan tanah tersebut dalam sengketa.
Sebelumnya, warga yang membeli rumah dan ruko di cluster tersebut dijanjikan bahwa properti yang mereka beli bebas dari sengketa. Namun, kenyataannya, mereka menjadi korban eksekusi lahan yang membuat hak kepemilikan mereka atas properti yang dibeli terancam. Dalam laporan yang diajukan, warga merasa tertipu oleh pengembang yang berjanji bahwa rumah dan ruko yang mereka beli aman dan tidak bermasalah secara hukum.
Terkait dengan hal ini, diketahui bahwa Abdul Bari sebagai pengembang membeli lahan dari Tunggul Paraloen dengan harga yang sangat murah pada tahun 1996. Meskipun pada saat itu sudah jelas bahwa tanah tersebut berada dalam status sengketa, Abdul Bari tetap melanjutkan transaksi. Pada 12 Juni 2020, pengembang tersebut kemudian mengajak Mimi Jamilah—pemenang sengketa perkara tanah tersebut—untuk bekerja sama dalam mencabut sita eksekusi terhadap Sertifikat Nomor 705/Setiamekar. Namun, hingga eksekusi lahan tersebut terjadi pada Januari 2025, kompensasi yang dijanjikan oleh Abdul Bari tidak kunjung diberikan kepada Mimi Jamilah.
Warga kini menduga bahwa pengembang sengaja menjual lahan bermasalah dengan harga tinggi, tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Akibat dari tindakan ini, warga yang membeli rumah dan ruko di Cluster Setiamekar Residence 2 mengalami kerugian besar, baik materiil maupun moril. Mereka merasa dirugikan secara finansial karena harus menanggung kerugian akibat pembelian properti yang kini terancam status hukumnya.
Kuasa hukum warga, LBH Bekasi Raya, menilai bahwa tindakan pengembang ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan dan penipuan. Mereka menegaskan bahwa pengembang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para pembeli, yang telah dengan sah membeli properti yang seharusnya bebas sengketa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan warga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara mendalam serta mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta agar pihak pengembang diberikan sanksi hukum yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Komentar