PT KBI Kejar Keadilan dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp14,7 Miliar
ASKARA – PT Karya Bangsa Indonesia (KBI) terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yon Afrilla dan PT Riau Mitra Bina Energi (RMBE). Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau sejak Desember 2023 dengan nomor STTLP/B/502/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, atas dugaan pelanggaran Pasal 378 Jo. 372 KUHP.
Persoalan ini bermula dari kerja sama pengadaan batu bara untuk PT PLN Tenayan Raya, di mana Yon Afrilla/PT RMBE diduga tidak memenuhi kewajiban pengembalian modal dan keuntungan dari investasi sebesar Rp14,7 miliar yang telah diberikan PT KBI.
Berdasarkan data PT PLN, pembayaran untuk lot batu bara tersebut telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 dengan total Rp55,4 miliar. Namun, hingga kini PT KBI belum menerima dana yang dijanjikan.
Yon Afrilla bersama rekannya, M. Fachrul Rozzy, menawarkan skema investasi dengan keuntungan 20 persen, di mana pembagiannya sebesar 45 persen untuk PT KBI sebagai pemodal dan 55 persen untuk pihak terlapor.
Untuk meyakinkan PT KBI, mereka diduga menggunakan dokumen kontrak kerja sama fiktif dengan PT PLN serta mengajukan invoice palsu. Mereka juga menggunakan rekening bersama yang seolah-olah resmi dari PLN. Namun, setelah diverifikasi, rekening tersebut ternyata tidak pernah terdaftar di PLN dan hanya digunakan untuk menipu PT KBI agar bersedia menginvestasikan dananya.
"Kami merasa sangat dirugikan secara materiil dan moral akibat tindakan Yon Afrilla dan rekan-rekannya," ujar kuasa hukum PT KBI, Asep Ruhiat, dakam keterangan yang diterima, Senin (17/2/2025).
Asep menegaskan bahwa PT KBI akan terus mengejar keadilan atas kerugian yang dialami. “Unsur penipuannya sangat sistematis dan sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Menurutnya, serangkaian tipu muslihat dilakukan terlapor, termasuk pembuatan invoice fiktif, rekening bersama fiktif, serta manipulasi informasi pembayaran PLN. PT KBI juga telah mengajukan saksi ahli guna memperkuat laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kontrak antara PT RMBE dan PT PLN yang mencantumkan rekening bersama PT KBI patut diduga palsu," ungkap Asep. Selain itu, ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana penyertaan melibatkan beberapa pihak yang harus dimintai keterangan oleh kepolisian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa terlapor. "Dokumen-dokumen pendukung telah ditunjukkan dalam pemeriksaan," kata Anom, Senin (17/2/2025).
Terkait saksi ahli yang diajukan pelapor, lanjut Anom, akan dipanggil setelah pemeriksaan terhadap pelapor selesai. "Keterangan pelapor dibutuhkan penyelidik untuk pemeriksaan kepada ahli," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Yon Afrilla dan PT Riau Mitra Bina Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pihak PT KBI berharap aparat kepolisian segera mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Komentar