Ramai! Harga Tiket Masuk Curug Nangka Naik Drastis, Ternyata Begini Faktanya
ASKARA - Sebuah video yang menunjukkan wisatawan terkejut dengan tarif masuk Curug Nangka sebesar Rp54,9 ribu per orang mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Yudi Santosa. Ia menegaskan bahwa tarif tersebut bukan pungutan liar, seperti yang diduga oleh sebagian orang.
"Di video tersebut jelas terlihat daftar harga tiket yang resmi diberlakukan. Jadi, angka tersebut memang tarif yang telah ditetapkan," ujar Yudi pada Kamis (30/1/2025). Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket masuk destinasi wisata tersebut telah berlaku sejak November 2024.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Oleh karena itu, seluruh destinasi wisata yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kehutanan mengalami kenaikan tarif, termasuk Curug Nangka.
Namun, Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi terkait alasan serta faktor yang menyebabkan kenaikan tarif tersebut.
Menurut evaluasi awal Disbudpar Kabupaten Bogor, kenaikan harga tiket ini memunculkan berbagai reaksi dari publik, termasuk anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan pungutan liar.
Disbudpar Kabupaten Bogor kini telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi terkait keluhan masyarakat mengenai kenaikan tarif masuk Curug Nangka.
Sebelum mengalami kenaikan, tarif masuk Curug Nangka hanya Rp22 ribu pada hari biasa dan Rp32 ribu saat akhir pekan. Namun, setelah penyesuaian harga, tiket masuk pada hari kerja menjadi Rp32 ribu, sedangkan di akhir pekan naik menjadi Rp54 ribu per orang.
Tak hanya Curug Nangka, beberapa destinasi wisata lain juga mengalami kenaikan harga tiket berdasarkan PP No. 36 Tahun 2024, termasuk kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tarif masuk kawasan tersebut mulai naik pada 30 Oktober 2024, sebagaimana diumumkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).

Komentar