Selasa, 21 Juli 2026 | 23:14
NEWS

APPRIR Desak Revisi Larangan Ekspor Rotan

APPRIR Desak Revisi Larangan Ekspor Rotan
APPRIR desak revisi larangan ekspor rotan (Dok APPRIR)

 ASKARA – Indonesia merupakan penghasil rotan mentah terbesar di dunia, dengan kontribusi sekitar 85% dari total produksi global. Namun, meski produksi melimpah, industri rotan dalam negeri tidak mampu menyerap seluruh pasokan, sehingga banyak rotan yang tidak termanfaatkan.

Ketua Umum Asosiasi Petani dan Pengusaha Rotan Indonesia Raya (APPRIR), Hindaru, menyoroti anomali dalam tata niaga rotan nasional. “Industri hanya mampu menyerap sekitar 20% dari produksi rotan setengah jadi. Akibatnya, banyak rotan yang tidak terpakai, sementara ekspor dilarang total sejak 2011,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi.

Permendag No. 35 Tahun 2011 yang melarang ekspor rotan mentah dan setengah jadi dinilai sebagai penyebab utama lesunya industri rotan nasional. Pasar dalam negeri yang kecil membuat produksi rotan Kalimantan, yang mencapai belasan ribu ton per bulan, menjadi mubazir. Sementara itu, industri mebel rotan di Jawa hanya mampu menyerap beberapa ratus ton per bulan.

Dampak lainnya, ekspor rotan ilegal marak terjadi, mengurangi potensi devisa dan pajak bagi negara. “Petani dilarang ekspor, tetapi di dalam negeri pun rotan mereka tidak terserap. Industri rotan dalam negeri tidak berkembang maksimal, terbukti dari nilai ekspor furnitur rotan yang stagnan,” lanjut Hindaru.

APPRIR menegaskan bahwa setelah 14 tahun larangan ekspor, banyak industri pengolahan rotan yang gulung tikar, dengan jumlah pelaku industri kini hanya tersisa 10%. Ironisnya, alih-alih berkembang, industri mebel justru beralih ke rotan sintetis atau plastik impor dari Tiongkok.

Oleh karena itu, APPRIR mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi tata kelola rotan nasional. Hindaru menekankan bahwa dari sekitar 30 jenis rotan yang ada di Indonesia, industri hanya membutuhkan tiga jenis saja, seperti rotan sega,“ jenis lainnya.

Komentar