Berkaca dari Tragedi Air Busan Terbakar Akibat Powerbank, Penumpang Tidak Boleh Bawa Barang ini ke Kabin
ASKARA - Pada 28 Januari 2025, sebuah peristiwa terjadi di Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan, di mana pesawat Airbus A321 milik Air Busan terbakar ketika sedang bersiap untuk berangkat menuju Hong Kong.
Seluruh 169 penumpang serta tujuh awak berhasil dievakuasi, meskipun satu orang mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan penyelidikan awal, api diduga dipicu oleh sebuah powerbank milik penumpang yang diletakkan di dalam bagasi kabin.
Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya memahami aturan mengenai barang yang diperbolehkan maupun dilarang untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Beberapa kategori barang yang umumnya dibatasi atau tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam pesawat antara lain:
1. Benda yang Mudah Terbakar: Termasuk cairan yang dapat menyala, gas bertekanan, serta bahan peledak.
2. Senjata dan Objek Tajam: Seperti senjata api, pisau, gunting dengan panjang tertentu, serta benda lain yang berpotensi membahayakan.
3. Baterai Lithium dan Powerbank: Penggunaan baterai lithium dan powerbank dalam pesawat memiliki batasan tertentu. Umumnya, perangkat dengan kapasitas lebih dari 100Wh memerlukan izin dari maskapai, sementara yang melebihi 160Wh biasanya dilarang sepenuhnya.
Selain itu, penyimpanannya harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi korsleting atau kerusakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
4. Cairan, Aerosol, dan Gel: Biasanya dibatasi maksimal 100 ml per kemasan dan harus dimasukkan dalam kantong plastik transparan.
5. Barang Berbahaya Lainnya: Termasuk zat beracun, bahan korosif, serta barang yang memiliki bau menyengat.
Demi menjaga keamanan selama penerbangan, penumpang diimbau untuk selalu mengecek ketentuan maskapai mengenai barang bawaan sebelum berangkat.

Komentar