Ketua Umum LSM PIKAD: Indonesia Harus Tegakkan Kedaulatan Sesuai Cita-Cita Kemerdekaan

ASKARA – Ketua Umum LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD), Prof. Hiro Taime, mengingatkan pentingnya menegakkan kedaulatan negara sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945. Menurutnya, kondisi bangsa saat ini memerlukan perhatian serius agar Indonesia dapat mencapai tujuan kemerdekaan yang mencakup lima poin utama: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
“Kita semua sebagai Satu Nusa dan Satu Bangsa harus memahami bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia telah membawa kita ke pintu gerbang kemerdekaan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Namun, tujuan ini belum sepenuhnya tercapai,” ujar Prof. Hiro, Selasa (28/1).
Menanggapi ramalan beberapa pihak yang memprediksi kehancuran Indonesia pada tahun 2025, Prof. Hiro menyebut adanya kemungkinan "bom waktu" berupa kemarahan kolektif rakyat. Hal ini, menurutnya, bisa terjadi jika pemerintah tidak serius dalam menegakkan kedaulatan negara dan melawan praktik oligarki yang merugikan rakyat.
Prof. Hiro juga menyoroti kekayaan alam Indonesia sebagai anugerah Tuhan yang harus dikelola dengan bijaksana. “Indonesia memiliki 1/3 kekayaan alam dunia dengan 25 jenis sumber daya alam yang melimpah. Namun, sumber daya ini sering kali dikuasai pihak asing melalui berbagai cara, termasuk melemahkan aparat pemerintah dengan suap,” tegasnya.
Ia mencontohkan permasalahan "pagar laut," di mana sertifikat hak milik dan hak guna bangunan kini diterapkan di wilayah laut. “Dalam sejarah, baru kali ini kita melihat laut dijadikan objek sertifikasi. Bahkan nanti, langit atau udara bisa jadi akan diberlakukan hal yang sama. Ini jelas mengkhianati cita-cita kemerdekaan kita,” katanya.
Menurut Prof. Hiro, masalah ini mencerminkan rendahnya integritas sejumlah aparat negara. Untuk itu, ia menyerukan agar aparat dan pejabat negara kembali dididik dengan doktrin bela negara. “Kita perlu membawa mereka ke AKMIL Magelang untuk memahami kembali nilai-nilai kebangsaan dan bela negara,” serunya.
Lebih lanjut, Prof. Hiro menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Indonesia bukan negeri kosong. Sejak awal berdirinya, hukum telah menjadi fondasi NKRI. Hukum harus ditegakkan agar cita-cita dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud, meskipun harus melalui proses panjang,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Hiro mengingatkan bahwa rakyat terus bersuara untuk keadilan dan kedaulatan. “Kita tidak boleh tunduk pada suap oligarki atau neo-kolonialisme. Hanya dengan keberanian dan integritas, Indonesia yang ideal dapat terwujud,” pungkasnya.
Komentar