Kepala BKN Prof Zudan Arif Batalkan Sanksi Disiplin 31 ASN Kabupaten Nias Barat
ASKARA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa pihaknya membatalkan penjatuhan sanksi disiplin terhadap 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nias Barat. Pembatalan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap implementasi manajemen ASN sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Menurut Prof. Zudan, keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan yang berlaku, sehingga penjatuhan sanksi disiplin tersebut harus dibatalkan. Langkah pembatalan ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Oleh karena itu jika terdapat kebutuhan instansi, Pejabat yang ditunjuk dapat menyampaikan surat usul terlebih dahulu ke BKN agar mendapatkan validasi Kepala BKN,” terang Zudan Arif, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/01).
Prof. Zudan juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses disiplin ASN, agar tidak ada keputusan yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya tidak dikenakan sanksi.
Menurut Prof. Zudan, penjatuhan sanksi tersebut dinilai menyalahi kewenangan karena pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan promosi sampai dengan mutasi kepegawaian tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN.
Terkait permasalahan kepegawaian ini menurutnya bukan tanpa alasan, mengingat BKN telah diberikan mandat oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN.
“Jika ada keputusan PPK dan atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, maka BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Disiplin
Seperti diketahui, pada tahun lalu sebanyak 31 ASN Nias Barat dijatuhi sanksi disiplin bahkan ada yang dipecat oleh Plt Bupati Nias Barat Era-era Hia. Keputusan ini muncul akibat dugaan pelanggaran disiplin atau ketidakhadiran para ASN yang bersangkutan dalam tugas atau tanggung jawab mereka.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tindakan Plt. Bupati tersebut telah melampaui kewenangan karena seharusnya kewenangan selaku Pelaksana Tugas hanya dapat menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.
Prof. Zudan mengungkapkan bahwa penjatuhan sanksi disiplin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan disiplin terhadap ASN harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang sudah diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, BKN membatalkan sanksi karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan disiplin ASN.
Tindakan pembatalan ini mencerminkan komitmen BKN untuk memastikan bahwa setiap penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang ada. Keputusan ini juga menggarisbawahi pentingnya prosedur yang benar dalam menegakkan disiplin ASN.
Terkait dengan sanksi disiplin bagi ASN, ada beberapa prosedur dan regulasi yang harus dipatuhi agar prosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Secara umum, penjatuhan sanksi kepada ASN harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 53/2010).

Komentar