Kamis, 04 Juni 2026 | 06:56

Prof Rokhmin Dahuri: Pembangunan Pagar Laut Melanggar Hukum, Harus Diusut Tuntas Siapa Dalangnya

Prof Rokhmin Dahuri: Pembangunan Pagar Laut Melanggar Hukum, Harus Diusut Tuntas Siapa Dalangnya
Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri MS (screenshot iNews TV)

ASKARA - Kontroversi yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Tangerang telah memicu polemik besar. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa pengelolaan dan pemanfaatan perairan laut untuk pembangunan pribadi atau komersial akan mengurangi akses masyarakat pesisir, termasuk nelayan, terhadap sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka. 
 
Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir Rokhmin Dahuri MS memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL yang  awalnya menyegel kemudian membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten. 

Menurutnya, bahwa tindakan KKP dan TNI AL untuk membongkar pagar laut adalah langkah yang tepat, mengingat adanya ketidakjelasan terkait perizinan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembangunan pagar tersebut terhadap nelayan dan lingkungan pesisir. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengatasi kasus sertifikat HGB yang terkait dengan pagar laut tersebut. 

"Tindakan tegas seperti ini penting untuk memastikan penegakan hukum di perairan Indonesia," ujar Prof. Rokhmin Dahuri saat menjadi narasumber di acara The Crime Show di iNews TV pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam diskusi tersebut, beliau mengungkapkan kekhawatirannya terkait adanya pemanfaatan lahan laut untuk pembangunan pagar yang diduga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat setempat, khususnya nelayan. 

Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan-IPB University itu juga menyoroti ketidaksesuaian dalam proses perizinan, yang melibatkan banyak pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi lainnya yang seharusnya memiliki peran dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan pesisir.

Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat HGB di perairan laut tersebut. Ia menganggap bahwa pembongkaran pagar laut ini merupakan langkah awal yang positif untuk menyelesaikan polemik dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya laut.

"Perlunya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut, terutama terkait dengan dampaknya terhadap kehidupan nelayan dan keberlanjutan ekosistem laut," tegasnya.

Prof Rokhmin Dahuri juga menambahkan bahwa pengawasan yang lebih baik diperlukan ke depannya agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Tepatnya, beliau menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar lembaga pemerintah agar bisa menjaga wilayah laut kita dengan lebih baik dan efektif.

Prof Rokhmin Dahuri menyampaikan 4 aspek. Pertama aspek hukum, kedua Taya kelola pemerintahan atau cara-cara birokrasi mulai tingkat desa, Provinsi, sampai pusat menurutnya amburadul. Ketiga kerugian ekologis dan lingkungan hidup, dan keempat kerugian ekonomi.

Empat aspek penting terkait masalah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yaitu:

Pertama, Aspek Hukum

Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya penegakan hukum yang ketat dalam kasus ini. Beliau mencatat bahwa pemberian sertifikat HGB yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum yang serius.

"Sudah jelas ini pelanggaran berat. Pertama pembangunan pagar laut tanpa izin, kedua terungkap dari Menteri ATR/BPN bapak Yusron Wahid bahwa ternyata tahun lalu sudah keluar sertifikat diantara pagar laut dan pagar pantai yang mencakup 6 kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang," paparnya.

Hal ini, ungkap Ketum GNTI (Gerakan Nelayan Tani Indonesia) itu, ada tujuan kedepannya sudah tidak benar, bukan sekedar memagar laut. Karena itu HGB pasti akan direklamasi seperti di daerah lainnya. 

"Ada kekeliruan dalam proses perizinan yang bisa menciptakan masalah hukum dan melanggar konstitusi, karena laut bukanlah objek yang dapat diberikan hak guna bangunan oleh pihak yang tidak berwenang, seperti yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tegasnya.

Menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil bahwa laut tidak boleh dimiliki secara private (pribadi) atau untuk kepentingan individu atau perusahaan semata. Hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, terutama nelayan, yang sudah diatur dalam regulasi terkait pengelolaan pesisir dan laut.

Laut sebagai sumber daya alam yang vital harus dikelola untuk kepentingan umum, dengan menjaga keberlanjutan ekosistem dan melibatkan partisipasi masyarakat serta pihak berwenang. "Karena sifat laut dalam sumberdaya milik negara, milik bersama. Jadi negara berdaulat," ujarnya.

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta melibatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait.

"Kalaupun ada pemanfaatan harus sesuai dengan aturan main yang tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, itu adanya di kementerian kelautan dan perikanan. Dua hal itu sudah faktual bahwa ini melanggar hukum," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001 - 2004 itu.

Kedua, Tata Kelola Pemerintahan

Menurutnya, birokrasi dan tata kelola pemerintahan mulai dari tingkat desa, provinsi, hingga pemerintah pusat masih amburadul. Hal ini menyebabkan kurangnya koordinasi dan pengawasan yang efektif dalam pengelolaan wilayah laut.

"Menurut saya cara-cara yang dilakukan aparat sipil negara (ASN) sangat memalukan, dan sekaligus untuk masukan bapak presiden Prabowo bahwa kejadian ini tidak hanya di Tangerang tapi juga di  Ternate, Banoa dan ada 36 lokasi minimal juga di sektor sektor lain," ungkapnya.

Menurutnya, negara ini kaya raya, sumberdaya alam dan potensi geoekonomi tapi kita tetap miskin sebagai Negara menengah. "Karena pencuri pencuri ini, para pengambil kebijakan mendapatkan saham bodong (kosong), dapat sogokan. Saya kira ujungnya kesana, amburadul. Ternyata dari google earth dimulai sejak 2022 dan baru terungkap sekarang. Padahal itu pembangunan yang masif 30,16 km, masa tidak ada aparat pemerintahan yang mengetahui, ini sangat menjijikkan," katanya.

Kalau ada pihak yang mengatakan tujuan membangun pagar laut itu untuk melindungi dari abrasi pantai Tangerang menurut nya itu hoax (tidak benar)., ia menegaskan tidak benar secara keilmuan. Sesuai peraturan perundang undangan itu nonsen. Jadi kalau suatu bangunan di tengah Laut, yang bisa berperan sebagai penahan abrasi pantai itu kalau bangunannya masif dari beton. 

"Kalau ini terbuat dari bambu yang jarang jarang. Jadi arus laut atau gelombang menuju pantai tidak bisa diredam secara efektif kalau hanya sekedar pagar laut, akan efektif dua fungsi penahan abrasi pantai kalau masih, itupun dihitung secara engineering dan Oceonografi bagaimana posisi dan ketebalan nya," kata Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) itu.

Dari kasus sertifikat HGB itu dinilai cacat prosedur dan mungkin adanya permainan didalam nya. "Permainan itu pasti karena itu akan direklamasi, cuma sekarang semua pihak cuci tangan tidak untuk reklamasi. Kalaupun itu untuk reklamasi menyalahi aturan karena belum ada izin untuk daerah kabupaten Tangerang. Apapun dalihnya secara hukum kasts berat dsn harus diusut tuntas siapa dalangnya jangan hanya anteknya," ujarnya.

Ada ketidakteraturan dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya pemberian izin yang tidak transparan dan tidak mengikuti prosedur yang benar, meskipun lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan laut seharusnya memiliki koordinasi yang lebih baik.

Ketiga, Kerugian Ekologis dan Lingkungan Hidup

Pembangunan pagar laut ini telah menyebabkan kerugian ekologis yang signifikan, termasuk kerusakan habitat laut dan gangguan terhadap ekosistem pesisir.

Dalam aspek ini, anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Laut, Universitas Bremen, Jerman itu menjelaskan bahwa pagar laut tersebut menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem laut dan pesisir. Pagar yang dibangun sepanjang 30,16 km dapat mengganggu habitat alami berbagai spesies laut, termasuk nelayan yang menggantungkan hidup mereka pada perairan tersebut. Ini menyebabkan kerusakan yang merugikan ekosistem laut secara keseluruhan.

Keempat, Kerugian Ekonomi

Pagar laut ini juga membawa dampak negatif terhadap ekonomi masyarakat, khususnya nelayan yang terganggu dalam menjalankan aktivitas mencari ikan. Hal ini mengakibatkan penurunan pendapatan dan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.

Ia menyatakan bahwa proyek ini merugikan para nelayan tradisional yang tidak bisa lagi mengakses laut dengan leluasa, mengingat keberadaan pagar tersebut menghalangi mereka untuk melaut dan mengurangi pendapatan mereka. Ini berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat pesisir, yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

"Keempat aspek ini menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut di perairan Tangerang adalah kebijakan yang keliru, dan harus segera dibongkar agar tidak menambah kerugian bagi masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

Ketua Dewan Pakar Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) tersebut mengingatkan bahwa pemberian hak atas pengelolaan laut kepada individu atau pihak swasta, seperti yang terjadi dalam kasus pagar laut di Tangerang, dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat pesisir dan lingkungan hidup secara keseluruhan. 

Pengelolaan laut harus dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang ada untuk mencegah potensi penyalahgunaan sumber daya alam yang bisa merusak ekosistem pesisir dan berdampak buruk bagi masyarakat yang bergantung pada laut.

Komisi IV DPR RI dan KKP, kata politisi PDI Perjuangan itu, sedang mengusut lebih lanjut penerbitan sertifikat ini untuk menentukan apakah ada penyalahgunaan kebijakan atau pelanggaran hukum yang telah terjadi. Selain itu, proses investigasi juga akan menilai apakah ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan laut dan sumber daya alam.

"Kontroversi ini terus berkembang, dan akan terus mendapat perhatian publik hingga ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses hukum serta kebijakan seharusnya diterapkan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat," katanya.

Komentar