Noor Azhari: Pembongkaran Pagar Laut Hanya Gimik, Aparat Diminta Tegakkan Hukum
ASKARA – Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mengkritik tajam rencana pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh aparat pada Sabtu (18/1). Ia menilai langkah ini berpotensi menjadi sekadar gimik tanpa menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya.
“KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) jangan buat gimik asal babak senang (ABS). Ini hanya buang-buang anggaran negara. Yang memasang pagar itulah yang harus mencabutnya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Noor.
Ia menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang adil. Noor merujuk pada Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana.
Hukum Harus Ditegakkan
Noor mendesak agar pelaku pemasangan pagar laut, termasuk penyandang dana dan inisiatornya, diadili sesuai hukum.
“Ini jelas pelanggaran. Pelaku harus diadili dan diwajibkan memulihkan kerusakan yang telah mereka sebabkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menegakkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Noor mengingatkan aparat untuk mematuhi Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32/2009, yang melarang setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Jika tidak ada langkah hukum yang tegas, ini hanya menciptakan preseden buruk. Aparat harus bertindak sesuai hukum, bukan sekadar pencitraan,” tandasnya.
Politisasi dan Reklamasi Liar
Noor mencurigai bahwa pencabutan pagar laut ini bisa menjadi bentuk politisasi oleh pihak tertentu. Ia mendesak KKP dan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk transparan dalam menangani masalah ini.
“Kalau ini hanya gimik, maka jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diusut hingga tuntas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Noor mengingatkan bahwa area bekas pagar laut harus dikelola sesuai aturan hukum agar tidak menjadi celah untuk reklamasi besar-besaran.
“Reklamasi tanpa izin adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 35 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemerintah harus memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar tata ruang dan AMDAL,” paparnya.
Pemulihan Ekosistem
Noor menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pesisir Tangerang setelah pagar tersebut dibongkar. Ia meminta pemerintah untuk melakukan pembersihan agar ekosistem tidak terus terganggu.
“Jika tidak dibersihkan, kerusakan lingkungan akan tetap ada. Ini melanggar Pasal 33 UU No. 27 Tahun 2007, yang mewajibkan pemerintah melestarikan ekosistem pesisir demi keberlanjutan masyarakat nelayan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa reklamasi yang tidak terkendali dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
“Jangan sampai ini menjadi pintu masuk untuk reklamasi liar yang merusak, membentang hingga lebih dari 30 kilometer,” ujar Noor.
Ajakan untuk Transparansi dan Tindakan Nyata
Noor menegaskan bahwa KKP dan aparat terkait harus transparan dan bertanggung jawab dalam menangani masalah ini.
“Kita tidak butuh pencitraan. Kita butuh langkah nyata untuk menghukum pelaku dan memulihkan lingkungan pesisir,” pungkasnya.

Komentar