Kamis, 23 Juli 2026 | 12:52
NEWS

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Prof Zudan: Berikan Kesempatan Lebih Luas

Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Prof Zudan: Berikan Kesempatan Lebih Luas
Prof Zudan Arif Fakrulloh saat dilantik menjadi Kepala BKN

ASKARA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Awalnya, pendaftaran ditutup pada tanggal 15 Januari 2025, namun kini diperpanjang lagi sampai 20 Januari 2025.

Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II, pemerintah berharap dapat memberikan peluang lebih besar bagi tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini. Perpanjangan waktu pendaftaran ini bertujuan agar lebih banyak peserta yang dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seleksi tersebut.

Seleksi PPPK tahap II ini menjadi kesempatan penting bagi pemerintah untuk mengisi kebutuhan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN di berbagai sektor yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II  untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;

2. Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan

3. Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Ia juga mengingatkan agar seluruh instansi memastikan bahwa seleksi ini dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran. Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lebih banyak tenaga profesional yang dapat bergabung dengan instansi pemerintah melalui jalur PPPK, yang memiliki berbagai manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik

Komentar