Minggu, 09 Februari 2025 | 18:58
TRAVELLING

Aturan Baru Pendakian Gunung Semeru: Wajib Pendampingan

Aturan Baru Pendakian Gunung Semeru: Wajib Pendampingan
Widya Victoria bersama kedua rekan pendaki di puncak Gunung Semeru (ist)

ASKARA - Pada tahun 2025, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan aturan baru yang mengharuskan seluruh pendaki Gunung Semeru untuk menggunakan pendamping atau pemandu selama pendakian. 

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pendakian Gunung Semeru diharapkan bisa lebih terorganisir, aman, dan tetap menjaga kelestarian alam. Meskipun ini mungkin menambah biaya atau persyaratan bagi pendaki, namun langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan memastikan bahwa Gunung Semeru tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang tanpa merusak ekosistem yang ada.

Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pendaki, sekaligus menjaga kelestarian alam di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang merupakan destinasi pendakian populer.

"Aturan baru ini diberlakukan karena beberapa alasan penting. Salah satu alasan utama diberlakukannya aturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan pendaki," ujar Endrip dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/1).

Gunung Semeru, sebagai gunung tertinggi di Pulau Jawa, memiliki medan yang cukup berat dan berisiko, terutama bagi pendaki yang kurang berpengalaman atau yang belum familiar dengan jalur pendakian. Dengan adanya pendamping yang berpengalaman, diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan selama pendakian.

Ia menegaskan, pendamping atau pemandu yang ditunjuk haruslah pemandu yang sudah terlatih dan memiliki sertifikasi dari pihak Balai Besar TNBTS. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar para pendaki mendapatkan informasi yang tepat mengenai jalur pendakian, cuaca, serta berbagai hal terkait keselamatan dan kelestarian alam selama pendakian.

"Diharapkan dengan adanya pendamping  dapat mengurangi perilaku tidak bertanggung jawab yang dapat merusak lingkungan sekitar, seperti membuang sampah sembarangan atau merusak vegetasi," terangnya.

Pendamping yang berpengalaman dapat memberikan arahan dan mengedukasi pendaki tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian alam selama berada di kawasan Taman Nasional.

Aturan baru ini juga bertujuan untuk memperbaiki pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pendakian di Gunung Semeru. Dengan adanya pendamping yang terdaftar, pihak Balai Besar TNBTS bisa lebih mudah memantau dan memastikan bahwa setiap pendaki mematuhi peraturan yang berlaku, serta meminimalisir pendakian yang tidak terkontrol.

"Aturan ini berlaku untuk semua pendaki, baik yang baru pertama kali mendaki maupun yang sudah berpengalaman. Dengan adanya pendamping, diharapkan pengalaman pendakian bisa lebih aman dan terorganisir dengan baik," sebutnya.

Endrip Wahyutama juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendakian dengan pendamping akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat dan para pendaki yang ingin mendaki Gunung Semeru. 

Pendaki juga diharapkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem yang telah disediakan oleh Balai Besar TNBTS untuk memastikan bahwa mereka telah memperoleh pendamping yang sesuai.

Biaya Pendakian Gunung Semeru dan Tarif Pendamping

Untuk mendaki Gunung Semeru, terdapat beberapa biaya yang perlu diperhatikan, baik untuk pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) maupun *pendaki mancanegara (WNA).

Dengan tarif yang telah ditetapkan, pendakian Gunung Semeru menjadi lebih terorganisir, terjamin keselamatannya, dan tetap menjaga kelestarian alam. Pendaki diharapkan untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga agar Gunung Semeru tetap menjadi destinasi pendakian yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Berikut adalah rincian biaya yang berlaku berdasarkan peraturan terbaru dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS):

1. Biaya Pendamping (Pemandu)
 
Untuk setiap pendaki yang ingin menggunakan pendamping atau pemandu selama pendakian, biaya yang ditetapkan adalah Rp 300.000 per hari.

Pendamping ini bertugas untuk memastikan keselamatan pendaki, memberikan informasi mengenai jalur pendakian, serta menjaga kelestarian alam selama perjalanan. Pendamping yang disediakan juga merupakan pemandu yang terlatih dan berlisensi resmi.

2. Biaya Tiket Pendakian

WNI (Warga Negara Indonesia): Biaya tiket pendakian untuk pendaki WNI adalah Rp 73.000 per hari  pada hari kerja. Rp 83 ribu (kombinasi hari kerja/hari libur), Rp 93 ribu (hari libur).
 
Mancanegara: Untuk pendaki mancanegara, biaya tiket pendakian lebih tinggi, yaitu Rp 435.000 per hari.

Biaya ini berlaku untuk akses ke jalur pendakian, serta untuk membantu pemeliharaan dan pengelolaan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

3. Biaya Tarif Porter (Bawa Barang)

Pendaki yang membutuhkan porter untuk membawa barang mereka selama pendakian juga dapat menggunakan jasa porter yang tarifnya berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per hari. Sedangkan untuk guide Rp350 ribu perhari untuk WNI, dan Rp500ribu untk WNA 
 
Tarif ini bervariasi tergantung pada kesepakatan antara pendaki dan porter, serta berat barang yang dibawa.

Komentar