Kamis, 04 Juni 2026 | 09:03
NEWS

Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Modus Penerimaan Polri

Polres Pemalang Tangani Kasus Penipuan Modus Penerimaan Polri
Polres Pemalang

ASKARA - Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, memastikan bahwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus penerimaan Polri yang dilakukan tersangka WR telah ditangani secara profesional. Korban, S (54), mengalami kerugian hingga Rp900 juta akibat kasus ini.

Proses mediasi antara korban dan tersangka yang berlangsung selama tiga tahun sejak 2020 hingga 2023 tidak membuahkan hasil. “Oleh karenanya, korban menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik ke tahap penyidikan,” ujar Iptu Widodo.

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan
Iptu Widodo menambahkan, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas ini sempat mengalami proses pemenuhan petunjuk (P19) dari kejaksaan sebanyak tiga kali, yakni pada Juli, Oktober, dan November 2024.

Penanganan Profesional Sebelum Viral di Media
“Kasus ini telah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang sebelum mulai viral di berbagai media pada 2 Januari 2025 lalu,” tegas Kasi Humas.

Saat ini, tersangka WR sudah ditahan di Polres Pemalang dan dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam waktu dekat.

Polres Pemalang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jalur tidak resmi terkait penerimaan Polri atau institusi lainnya.

 

 

Komentar