Ganjil Genap Tahun ini Tinggal Berlaku Tiga Hari Saja
ASKARA – Sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari libur nasional, yaitu pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang merayakan Hari Raya Natal. "Sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap tidak berlaku pada tanggal 25-26 Desember karena merupakan hari libur nasional," ungkap Syafrin di Balaikota Jakarta, seperti dikutip Jumat (27/12).
Namun, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada Jumat (27/12), Senin (30/12), dan Selasa (31/12). “Pada 31 Desember, ganjil genap bersifat situasional karena Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan panggung-panggung perayaan malam Tahun Baru 2025,” tambahnya.
Situasionalnya pemberlakuan ganjil genap pada malam Tahun Baru dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di sejumlah titik keramaian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terkini terkait kebijakan ini agar perjalanan tetap lancar.
Dishub DKI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan transportasi umum demi mengurangi kemacetan menjelang pergantian tahun.

Komentar