Astaga! KPK Klaim Salah Kirim Surat Panggilan untuk Paman Birin

ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah salah mengirim surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin. Akibatnya, Sahbirin dinyatakan tidak hadir dalam dua kali panggilan penyidik sebelumnya.
“Kalsel sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memanggilnya waktu itu ke rumah dinas gubernur,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (29/11).
Asep menjelaskan, Sahbirin tidak mengetahui adanya surat pemanggilan tersebut karena ia sudah tidak menjabat sebagai gubernur dan tidak lagi tinggal di rumah dinas. Surat panggilan kedua pun kembali ke KPK.
“Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, sehingga tidak berada di rumah (dinas),” jelas Asep.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor pada 12 November 2024. Hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan untuk mencabut status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Afrizal.
Majelis hakim menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka, sehingga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan dinyatakan tidak sah.
Komentar