Rabu, 22 Juli 2026 | 04:45
NEWS

Polair Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO, Aktivis Soroti Keterlibatan Mafia Besar

Polair Polda Kepri Bongkar Sindikat TPPO, Aktivis Soroti Keterlibatan Mafia Besar
Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong (Dok Pribadi)

ASKARA – Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyelundupan pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap dalam operasi pada Rabu (13/11), dan aktivitas mereka diduga terkait jaringan mafia besar di Batam.

Dua tersangka, Muktar (38) dan Adung (38), ditangkap saat mencoba menyelundupkan dua warga Jawa Tengah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polair Polda Kepri, Komisaris Syaiful Badawi, menyatakan bahwa keduanya merupakan target operasi yang telah lama diawasi.

“(Mereka) memang target yang sudah lama kami pantau,” kata Badawi pada Sabtu (16/11).

Keterkaitan dengan Mafia Perdagangan Orang

Aktivis Jaringan Safe Migran Batam, RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, mengungkapkan bahwa Adung merupakan tangan kanan seorang mafia perdagangan orang di Batam bernama Abdul Rahim alias Aim. Ia berharap polisi dapat menindak jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

“Nama Adung sudah terpantau sejak 2022. Saat itu kami menemukan penyelundupan pekerja migran melalui manifes feri rute Batam-Tanjung Pengelih, Malaysia,” kata Paschalis pada Minggu (17/11).

Menurut Paschalis, sindikat perdagangan orang tidak pernah bekerja secara individu. Ia mengingatkan bahwa pengusutan kasus seperti ini sering kali hanya menangkap pelaku lapangan, sehingga jaringan besar tetap beroperasi.

“Kalau pelakunya cuma disebut satu-dua orang, itu mustahil. Mafia pasti punya jaringan yang besar,” ujarnya.

Komitmen Kepolisian

Menanggapi hal itu, Komisaris Syaiful Badawi memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.

“Pada intinya, kami tidak akan berhenti sampai di situ (penangkapan Adung dan Muktar). Jika ada temuan baru yang mengarah ke jaringan lain, tentu akan kami tindak,” tegas Badawi.

Ia juga mengungkap bahwa Ditpolair Polda Kepri pada 15 November kembali menangkap dua tersangka lain dan menyelamatkan tiga korban asal Nusa Tenggara Barat. Namun, kasus ini tidak terhubung dengan jaringan Adung dan Muktar.

“Polair sangat konsen terhadap kasus perdagangan orang. Kami tidak ingin ada yang menjadi korban,” katanya.

Pengungkapan Kasus Lain

Selain Ditpolair, Polresta Barelang juga mengungkap empat kasus TPPO selama Oktober-November 2024. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 10 calon pekerja migran ilegal asal berbagai daerah, seperti NTB, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Kepala Polresta Barelang, Komisaris Besar Heribertus Ompusunggu, mengatakan enam tersangka berhasil ditangkap dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Heribertus.

Perang Melawan Sindikat Perdagangan Orang

Pengungkapan kasus ini menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan orang. Publik menantikan langkah nyata untuk membongkar jaringan mafia hingga ke akar-akarnya, sehingga kasus serupa tidak terus berulang dan korban baru dapat dicegah.

 

 

Komentar