Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:52
NEWS

Polri Usut Kasus Pembukaan Blokir Situs Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital

Polri Usut Kasus Pembukaan Blokir Situs Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Kadiv Humas Polri ketika memberi keterangan pers (Dok Humas Polri)

ASKARA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini dilakukan seiring upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk pemberantasan perjudian yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan komitmen Polri dalam penuntasan kasus ini. "Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," ujar Irjen Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11).

Polri memastikan bahwa siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang telah ditangkap. Menurut Sandi, penyelidikan juga akan fokus pada pegawai yang terlibat di Kementerian Komdigi dan aliran dana dari bandar judi.

"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahan-bahan masih dikumpulkan. Setelah ada hasil yang signifikan, akan kami sampaikan ke rekan-rekan media. Kami sedang mengumpulkan informasi siapa saja yang terlibat, saksi, dan penelusuran aset terkait," kata Sandi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka, termasuk 12 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan empat warga sipil. Para tersangka ini memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi, namun diduga menyalahgunakan posisi tersebut dengan tidak memblokir situs tertentu.

Menurut hasil penyelidikan, para pegawai menerima keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga total situs yang dibina mencapai 1.000 situs. Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan langkah preemtif dan preventif, termasuk sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga tentang dampak negatif judi. Upaya preventif dilakukan dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judi online ke Kementerian Komdigi.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat.

 

 

Komentar