Sabtu, 25 Januari 2025 | 23:45
NEWS

Keluhan Warga Graha Cempaka Mas Jadi Perhatian Komisi III DPR-RI

Keluhan Warga Graha Cempaka Mas Jadi Perhatian Komisi III DPR-RI
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR-RI (Dok Panca)

ASKARA – Komisi III DPR RI kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permasalahan berlarut-larut di Apartemen Graha Cempaka Mas. Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10).

Dalam pertemuan tersebut, meskipun pihak pengelola dari PT Duta Pertiwi tidak hadir, eks Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas, Tony Soenanto, serta Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi hadir sebagai perwakilan penghuni. Saurip, yang merupakan rekan satu angkatan Presiden Prabowo di Akmil Magelang, menyampaikan keluhan dan kekecewaan para penghuni atas lambatnya penyelesaian masalah yang sudah berlangsung lebih dari 12 tahun.

“Kasus ini sangat sederhana atau ceto welo welo, pimpinan. Pengembang telah menjual unit, uang sudah diterima, dan setelah satu tahun masa pengelolaan transisi, seharusnya hak pengelolaan berpindah ke P3SRS,” ujar Saurip, yang juga menyoroti upaya penghuni dalam menuntut hak mereka yang kerap mengalami tekanan dari pengelola Apartemen Graha Cempaka Mas.

Lebih lanjut, Saurip menjelaskan bahwa Pergub telah mengatur proses penyelesaian konflik melalui pengadilan dengan membentuk Pokja. Proses pembentukan Pokja sudah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), namun pengesahannya tertunda selama lebih dari dua tahun.

“12 tahun bukan waktu yang sebentar. Kami sudah tiga kali datang ke sini, data pun sudah kami serahkan, tapi mereka terus mengulur waktu. Ini republik macam apa?” ungkap Saurip dengan nada kesal.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang dan anggota Komisi III DPR berjanji akan mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta agar Pokja segera disahkan oleh Kadis PRKP DKI Jakarta. Selain itu, Komisi III juga akan memanggil ulang PT Duta Pertiwi untuk hadir dalam pertemuan lanjutan.

 

 

Komentar