KPK Panggil Ulang Teman Dekat Bobby Nasution

ASKARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Samuel Nababan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan ulang ini menyusul ketidakhadiran Samuel dalam dua panggilan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa Samuel sudah terjadwal untuk hadir. "Informasi dari penyidik, kalau tidak salah, nama yang tadi disebut (Samuel Nababan) sudah terjadwal," ungkap Tessa, Selasa (29/10). Meski demikian, ia belum dapat memastikan tanggal pastinya.
Samuel Nababan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan yang juga menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski memiliki kewenangan untuk memanggil paksa, KPK belum melakukan upaya tersebut terhadap Samuel. "Sampai dengan saat ini kami belum menemukan adanya informasi dari penyidik apakah akan dipanggil secara paksa," tambah Tessa.
Kasus ini berkembang dengan munculnya istilah "Blok Medan" dalam sidang terkait izin usaha tambang. Istilah ini pertama kali disebut oleh eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, yang mengindikasikan keterlibatan Bobby Nasution. Jaksa dalam persidangan mengonfirmasi istilah ini kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili, yang menyatakan bahwa istilah tersebut merujuk pada Bobby Nasution.
Suryanto juga mengungkapkan bahwa Abdul Gani Kasuba bersama keluarga dan sejumlah pihak lainnya sempat melakukan pertemuan dengan pelaku usaha di Medan untuk pengurusan perizinan tambang di Halmahera, yang diduga terkait usaha Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.
Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk biaya penginapan hingga keperluan kesehatan pribadinya, serta setoran dari ASN di Maluku Utara. Jaksa menuntut Abdul Gani dengan hukuman sembilan tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar, dan USD 90 ribu.
Jika Abdul Gani gagal membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.
Komentar