Minggu, 05 Juli 2026 | 01:57
COMMUNITY

Paus Fransiskus Kabulkan Permintaan Mgr Paskalis Bruno Syukur untuk Tidak Diangkat Kardinal

Paus Fransiskus Kabulkan Permintaan Mgr Paskalis Bruno Syukur untuk Tidak Diangkat Kardinal
Kardinal Suharyo, Mgr Paskalis Bruno Syukur, Paus Franaiskus (Dok Askara)

ASKARA - Paus Fransiskus telah mengabulkan permintaan Uskup Bogor, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM (62), untuk tidak diangkat sebagai kardinal. Keputusan ini diumumkan oleh Vatican News pada Selasa (22/10), dan mengejutkan banyak pihak, terutama umat Katolik di Indonesia.

Mgr Paskalis sebelumnya diumumkan sebagai salah satu dari 21 calon kardinal pada Minggu (6/10) setelah Doa Angelus. Pengangkatan resmi para kardinal dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember 2024. Namun, Mgr Paskalis meminta untuk tidak diangkat, dengan alasan masih ingin bertumbuh dalam kehidupan imam, pelayanan kepada Gereja, dan pelayanan kepada umat Allah, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni.

Keputusan ini mengingatkan pada kasus serupa dua tahun lalu, ketika Uskup Belgia Lucas Van Looy juga meminta untuk tidak diangkat menjadi kardinal setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik.

Reaksi dari Para Uskup dan Imam

Keputusan Mgr Paskalis mengundang reaksi dari beberapa tokoh gereja. Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus Uskup Bandung, Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC, yang sedang menghadiri Sinode di Roma, mengaku terkejut dengan berita ini. "Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, keuskupannya, dan Gereja," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Romo Antonius Purnama Sastrawijaya MSF, Superior General Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF) di Roma. "Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis sehingga Paus mengabulkan permintaannya," ujarnya.

Hak Prerogatif Paus dalam Pengangkatan Kardinal

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogatif Paus, dan Paus memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan pengangkatan atas permintaan calon. Jabatan kardinal sendiri tidak bersifat pensiun seperti uskup dan melekat seumur hidup.

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis, jumlah kardinal di Indonesia tetap tiga orang: Julius Riyadi Darmaatmadja SJ, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, dan Justinus Darmojuwono yang telah meninggal dunia. Pengangkatan Mgr Paskalis seharusnya menambah jumlah tersebut menjadi empat, tetapi kini tetap tiga.

Jumlah Kardinal Saat Ini

Saat ini, terdapat 235 kardinal di seluruh dunia, dengan 122 di antaranya memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam konklaf. Setelah pengangkatan pada 7 Desember mendatang, jumlah tersebut akan bertambah menjadi 255, dengan 140 di antaranya sebagai cardinal electors.

 

 

Komentar