Indonesian Audit Watch (IAW) Laporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK

ASKARA - Indonesian Audit Watch (IAW) secara resmi melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan dokumen palsu berupa ijazah, identitas kependudukan, dan aset yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dugaan tersebut diduga digunakan untuk mendukung gaya hidup mewah Burhanuddin selama ia menjabat sebagai pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyampaikan bahwa laporan tersebut didasari oleh berbagai dokumen yang diperoleh dari media sosial dan situs online, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam data Burhanuddin. "Kami berharap masyarakat bisa menilai secara objektif informasi yang telah terpublikasi, sebagai bentuk kontribusi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bawah Presiden Prabowo Subianto," ujar Iskandar dalam keterangan pada Jumat (18/10).
Dalam laporannya, IAW menyertakan satu bundel dokumen yang diyakini dapat membantu KPK dalam proses penyelidikan. Dokumen tersebut mencakup dugaan penggunaan ijazah palsu, data kependudukan yang tidak sesuai, hingga berbagai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Salah satu isu yang disorot adalah perbedaan data ijazah Burhanuddin. Menurut Iskandar, Burhanuddin pernah mengaku lulusan S1 Universitas Diponegoro (Undip), tetapi kemudian diketahui ia menyatakan dirinya sebagai lulusan Universitas 17 Agustus Semarang. Selain itu, terdapat tiga versi berbeda mengenai tahun kelahiran Burhanuddin dalam dokumen KTP, yakni 1954, 1959, dan 1960, yang menimbulkan kebingungan mengenai data yang sebenarnya.
Iskandar juga menyinggung adanya ketidaksesuaian dalam data perkawinan Burhanuddin yang dianggap dapat mempengaruhi status hukumnya sebagai PNS dan penyelenggara negara. Hal ini diduga melanggar Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990, yang mengatur kewajiban izin poligami bagi PNS pria.
Selain itu, perbedaan tanda tangan Burhanuddin ketika menjabat sebagai Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan ketika menjadi Jaksa Agung juga menjadi perhatian IAW, disertai dugaan adanya aset yang mendukung gaya hidup mewah yang tidak tercantum dalam LHKPN Burhanuddin.
Iskandar juga menyoroti hubungan Burhanuddin dengan pengacara Ali Nurdin, yang diduga memiliki keterkaitan melalui satu klub motor gede (Moge) dan pengelolaan beberapa kasus korupsi besar di Kejaksaan Agung. Ali Nurdin diketahui sebagai pengacara bagi tokoh-tokoh seperti mantan Menteri Perdagangan M. Luthfi dalam kasus minyak goreng, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, hingga pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus tambang timah.
"Harapan kami, KPK bisa menindaklanjuti dugaan ini secara serius dan tuntas, demi terciptanya penegakan hukum yang bersih," tegas Iskandar. Selain KPK, IAW juga melaporkan Burhanuddin ke tujuh lembaga lainnya, termasuk Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI, guna menyelidiki dugaan mal-administrasi terkait ijazah yang digunakan Burhanuddin.
Laporan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat tinggi negara, serta mencerminkan upaya masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.
Komentar