Kamis, 04 Juni 2026 | 07:58
NEWS

Tiga Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BNI di Jember Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Tiga Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BNI di Jember Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
Tiga tersangka jorupsi fasilitas kredit BNI di Jember (Dok Kejati-jatim)

ASKARA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) pada periode 2021 hingga 2023. Ketiga tersangka adalah Ketua KSP MUMS, Saptadi (SD), Manager KSP MUMS, Ika Anjarsari Ningrum (IAN), dan Kepala Cabang BNI Jember 2018-2023, MFH. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 125.980.889.350.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS, seperti ditungkil dari laman kejati-jatim.go.id, Jumat (11/10).

Kasus ini berawal dari pengajuan fasilitas kredit BWU oleh KSP MUMS yang mengatasnamakan petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut dikhususkan bagi petani tebu yang bermitra dengan Pabrik Gula Semboro. Namun, pengajuan kredit dilakukan secara tidak sesuai dengan aturan, di mana lahan kelolaan yang diajukan ternyata fiktif, dan beberapa petani tebu yang diajukan tidak memiliki lahan atau bahkan bukan petani tebu.

Dalam proses pengajuan kredit, KSP MUMS meminjam identitas/KTP orang lain untuk memalsukan data calon debitur. Meski demikian, MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember tetap menyetujui kredit tersebut. Rencana Kerja Usaha (RKU) yang seharusnya dibuat oleh Pabrik Gula Semboro pun ternyata dipalsukan oleh pengurus KSP MUMS.

Dana yang cair dari kredit BWU ini kemudian ditarik oleh pengurus KSP MUMS, sementara para debitur yang namanya dipinjam hanya diberi imbalan kecil antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Terdapat dua modus utama yang dilakukan para tersangka, yaitu "kredit topengan" di mana nama debitur dipinjam dan dana dikuasai pihak lain, serta "kredit tempilan" di mana sebagian dana digunakan oleh debitur, dan sebagian lagi oleh pihak lain.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

 

 

Komentar