Nama Gusdur Bersih, Pemberhentian sebagai Presiden Sudah Tak Berlaku

ASKARA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 menyampaikan pencabutan Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001.
MPR mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid, pertanggal (25/9/2024).
TAP MPR Nomor II/MPR/2021 itu sesungguhnya berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia. TAP MPR ini juga menegaskan bahwa Gus Dus telah melanggar haluan negara. Namun, setelah keputusan MPR hari ini, TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.
Keputusan ini sekaligus memulihkan nama Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur.
Ketua Umum PKB saat ini, Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen bahwa Gus Dur dapat disebut sebagai pahlawan nasional.
"Proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur," kata Muhaimin di Gedung Nusantara MPR, Jakarta Rabu, 25 September 2024 lalu.
Keputusan itu berawal dari Partai Kebangkitan Bangsa yang meminta agar nama Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid dipulihkan.
“Itu (harus) direhabilitasi," ujar Muhaimin.
Gus Dur tidak melakukan tindakan kriminal, tidak terlibat korupsi, dan tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional. Politiklah yang telah menjatuhkan kekuasaan Gus Dur, menurut pendanya.
Pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur.
Namun permintaan pemulihan nama Gus Dur tidak berhubungan dengan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepadanya.
“Sebetulnya tidak ada kaitannya, tetapi secara khusus akan memberikan kekuatan argumen bahwa Gus Dur-lah yang menjadi pahlawan nasional,” ungkapnya.
Komentar