Lima Ketua Umum Kadin Provinsi Laporkan Dugaan Pemalsuan Munaslub ke Bareskrim
ASKARA – Sebanyak lima Ketua Umum Kadin Provinsi resmi melaporkan beberapa oknum asosiasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
Kuasa hukum para pelapor, Denny Kailimang, mengungkapkan bahwa dari 35 Kadin Provinsi, sebanyak 21 Ketua Umum Kadin Provinsi menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan penyelenggaraan Munaslub. Namun, nama mereka dicatut dalam proses tersebut tanpa izin. Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang diadakan untuk mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
“Sesuai Pasal 18 ayat (2) AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya bisa diselenggarakan dengan dukungan setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan anggota luar biasa (ALB), serta harus didahului oleh dua surat peringatan tertulis,” ujar Denny dalam pernyataannya pada Rabu (25/9).
Dewan Pengurus Kadin Indonesia di bawah pimpinan Arsjad Rasjid sebelumnya juga telah menyatakan Munaslub tersebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Munaslub ini menghasilkan penunjukan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029 menggantikan Arsjad Rasjid.
Menurut Denny, terdapat oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum atau Utusan Kadin Provinsi dalam Munaslub tersebut, meski pelapor menyatakan tidak ada rapat resmi yang dilakukan untuk menunjuk mereka sebagai perwakilan. “Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan diduga melibatkan pemalsuan surat,” tegasnya.

Komentar