MPR Dapat Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Posisi Wapres 2024-2029
ASKARA – Kasus unggahan akun Fufufafa yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Cawapres terpilih, telah berkembang menjadi isu besar. Kasus ini tidak hanya berdampak pada Gibran, tetapi juga berpotensi merusak citra Presiden Jokowi, dan memicu krisis kepercayaan publik yang meluas.
Akun Fufufafa menjadi viral di media sosial karena diduga terkait dengan Gibran, serta kontennya mengandung penghinaan, kebencian, berita bohong, dan isu orientasi seksual yang tidak sehat. Konten ini diarahkan pada tokoh publik termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan figur publik lainnya. Meski demikian, belum ada langkah tegas dari Polri untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini melalui jalur hukum.
Pembiaran oleh Kapolri
Dalam pernyataan terbukanya, Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara, mengkritik keras sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai lamban dalam menindak kasus akun Fufufafa. “Kapolri seharusnya menjadi pihak pertama yang melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Fufufafa. Ketiadaan tindakan dari Polri justru membiarkan kasus ini menjadi bola liar yang merugikan Gibran dan Presiden Jokowi," tegas Petrus, Sabtu (14/9).
Lebih lanjut, Petrus menyatakan, pembiaran ini hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap kedua tokoh tersebut. "Ketika Netizen berperan aktif membantu penegakan hukum, Polri justru ragu mengambil langkah," ujarnya. Ia menilai bahwa pembiaran oleh Kapolri memperburuk citra hukum di Indonesia dan menciptakan ketidakpercayaan publik yang semakin meluas.
MPR Dapat Tidak Melantik Gibran
Dalam pernyataan tertulis, Petrus juga mengangkat wacana bahwa MPR memiliki wewenang untuk tidak melantik Gibran sebagai Wakil Presiden jika terbukti ada pelanggaran hukum yang serius. Menurutnya, MPR sebagai lembaga tertinggi negara berhak menilai kelayakan Capres dan Cawapres terpilih, dan tidak sekadar menjadi lembaga yang menyetujui hasil Pemilu atau putusan MK. “MPR bukanlah lembaga juru stempel,” ujarnya.
Petrus menekankan, jika dalam periode jeda delapan bulan antara pemilu Februari 2024 hingga pelantikan 20 Oktober 2024, MPR menemukan bukti adanya pelanggaran hukum atau tindakan yang melanggar etika oleh Capres atau Cawapres terpilih, maka MPR memiliki hak untuk membatalkan pelantikan. "Ini adalah saatnya MPR mengambil peran sesuai dengan kewenangannya, khususnya dalam mempertimbangkan situasi hukum yang berkembang terkait Gibran," tutup Petrus.
Komentar