KPK Diingatkan Tidak Takut Panggil Kaesang, Erina Gudono, dan Jokowi Terkait Kasus Privat Jet
ASKARA - Masyarakat telah menunjukkan peran aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai dengan amanat UU Tipikor dan PP No. 43/2018. Salah satu isu yang diangkat adalah dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran kekuasaan keluarga Presiden Joko Widodo, khususnya terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan privat jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono. Biaya penggunaan jet tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar, sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur KKN terkait jabatan Presiden Jokowi.
Pernyataan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan KPK tidak berwenang memeriksa Kaesang karena bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri, menimbulkan reaksi keras dari publik. Banyak yang menilai kedekatan Kaesang dengan pusat kekuasaan tidak bisa diabaikan, dan KPK seharusnya tidak ragu untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Presiden Jokowi, jika diperlukan.
Dalam rilisnya, Jumat (30/8), Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Perekat Nusantara, menegaskan bahwa pernyataan Tessa Mahardhika yang menolak penyelidikan terhadap penggunaan privat jet tersebut adalah tindakan yang bodoh dan melecehkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menuduh Tessa lebih tunduk pada kepentingan Istana dan bertindak sebagai juru bicara Kaesang, yang seharusnya tidak terjadi mengingat potensi KKN dalam kasus ini sangat besar.
Petrus juga mengingatkan bahwa Kaesang, meskipun bukan penyelenggara negara, memiliki posisi strategis yang bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk mendekati proyek-proyek di lingkaran kekuasaan. Dengan akses langsung kepada Presiden Jokowi, Kaesang bisa menjadi target upaya KKN, dan hal ini seharusnya tidak diabaikan oleh KPK.
Ia juga menyatakan bahwa sikap Tessa Mahardhika yang menolak penyelidikan ini berpotensi merintangi proses pemberantasan korupsi dan menunjukkan loyalitas yang salah pada pihak-pihak di luar KPK. Padahal, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah memerintahkan bawahannya untuk meminta klarifikasi dari Kaesang terkait dugaan gratifikasi tersebut. Kontradiksi ini, menurut Petrus, menggambarkan adanya perbedaan sikap yang mencolok di dalam tubuh KPK terkait penanganan kasus ini.
Komentar