Kapolda Sumut Penuhi Janji Tangkap Pelaku Pembakar Rumah Wartawan
ASKARA - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, berhasil memenuhi janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu secara profesional dan presisi.
Janji tersebut disampaikan Komjen Pol Agung kepada anak korban saat mengunjungi keluarga Rico Sempurna Pasaribu pada Minggu (30/6) di Tanah Karo. Polisi telah menangkap dua pelaku eksekutor berinisial RAS dan YT dengan peran berbeda-beda.
“Saya mendoakan kepada arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk mengungkap kasus ini,” kata Komjen Agung Setya dalam konferensi pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7).
Komjen Agung menegaskan, polisi bekerja secara profesional untuk mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji secara ilmiah. “Mohon waktunya untuk kami buktikan keterlibatan mereka. Kita ungkap dengan bukti dan fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah. Ini baru permulaan, awal dari pengungkapan dengan ditetapkannya dua tersangka eksekutor,” ujar mantan Asisten Operasi (Asops) Mabes Polri tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan, kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), yang diketahui sebagai eksekutor, telah ditangkap. Salah satu pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat dibekuk polisi.
RAS bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran 1 liter air mineral seharga Rp 130 ribu. Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang ditumpangi YT, yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke rumah korban dan menyalakan api.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan, penangkapan kedua eksekutor ini berkat metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut. “Kami kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, melibatkan dokter forensik, dan menggunakan berbagai disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus ini hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.
Menurut Hadi, RAS berasal dari Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran Kabanjahe, sedangkan YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. Setelah menyiram rumah korban, pelaku membuang dua botol berisi solar dan Pertalite tersebut sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Ponsel tersangka RAS, yang digunakan untuk memantau situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP, sudah disita oleh penyidik,” tambahnya.

Komentar